Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tunjukkan Salam Metal kepada Jaksa Usai Sidang

Kuat Maruf divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Tunjukkan salam metal kepada Jaksa seusai sidang.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV Capture Youtube
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Tunjukkan Salam Metal kepada Jaksa Usai Sidang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf akhirnya divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Momen menarik perhatian terlihat ketika Kuat Maruf mengangkat jari membentuk tanda metal terhadap para jaksa.

Kuat Maruf divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut dalam rencana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat Maruf divonis 15 Tahun Penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Usai dijatuhi hukuman, Kuat Maruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.

Salam metal Kuat Ma'ruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU).

Meski divonis jauh lebih berat, Kuat tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.

Dianggap tak sopan

Hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung. Bahkan, sikap Kuat dinilai tidak sopan selama proses sidang.

Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved