Brigadir J Tewas
4 Fakta Sidang Kuat Maruf, Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Tunjukan Gaya Metal Pada Jaksa
Simak fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf berikut ini.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J akhirnya memasuki babak akhir.
Diketahui terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mendengarkan putusan vonis oleh Majelis Hakim pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Terbaru Kuat Maruf telah mendengarkan vonis dari Majelis Hakim hari ini Selasa (14/2/2023.
Lantas mari ketahui fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf ini.
Di Vonis 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Hukuman Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Maruf atas perkara tewasnya Brigadir J.
Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni adanya hal memberatkan dan hal meringankan perbuatan Kuat Ma'ruf.
Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut tidak mengakui kesalahannya padahal dia terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.