Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

4 Fakta Sidang Kuat Maruf, Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Tunjukan Gaya Metal Pada Jaksa

Simak fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.

|
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/Kompas TV
Simak fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf berikut ini.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J akhirnya memasuki babak akhir.

Diketahui terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mendengarkan putusan vonis oleh Majelis Hakim pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Terbaru Kuat Maruf telah mendengarkan vonis dari Majelis Hakim hari ini Selasa (14/2/2023.

Lantas mari ketahui fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf ini.

Di Vonis 15 Tahun Penjara 

Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/KOMPAS TV)

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Hukuman Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Maruf atas perkara tewasnya Brigadir J.

Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan 

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni adanya hal memberatkan dan hal meringankan perbuatan Kuat Ma'ruf.

Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut tidak mengakui kesalahannya padahal dia terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved