Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

BREAKING NEWS - Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Jika sebelumnya JPU menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara namun beda dengan putusan hakim hari ini. Hakim memutuskan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kuat Maruf 

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).??

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kuat Maruf Bacakan Pledoi, Sebut Brigadir J Orang Baik dan Pernah Menolong Dirinya. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat Maruf Bacakan Pledoi, Sebut Brigadir J Orang Baik dan Pernah Menolong Dirinya. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Youtube)

Harapan keluarga Brigadir J untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Diketahui, sebelum vonis dibacakan untuk Kuat Maruf, Pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf bisa divonis seberat-beratnya.

Hal itu dikatakan karena keduanya lebih memilih uang Rp 500 juta dibandingkan membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang memilih untuk berbohong karena demi Rp 500 juta. Saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat tuntunannya," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023) malam.

Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran dan kebenaran itu sangat diperlukan di pengadilan.

Hal itu hanya ada di Richard Eliezer.

"Pangkat terendah di kepolisian karena dia pangkat terendah di kepolisian. Karena dia merespon apa yang saya minta ia datang bersujud menyesali perbuatannya dan meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini maka saya minta dengan keluarga," jelasnya.

Kemudian dikatakan ia fasilitasi untuk bertemu dan meminta dengan keluarga maafkannya karena masih muda dan terlalu polos.

"Dan saya harapkan juga Majelis Hakim berikan dia vonis di bawah lima tahun," tutupnya.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Adapun untuk agenda sidangnya kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim kepada kedua terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved