Brigadir J Tewas
Berikut Kemungkinan Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Prosesnya Masih Panjang
Kemudian hadirnya KUHP baru, dianggap Hibnu dapat semakin menjauhkan peluang eksekusi mati terlaksana bagi para terpidananya, termasuk Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak yang mengharapakan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan keinginan mereka terwujud.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Namun itu baru putusan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Baca juga: Putusan Vonis Mati ke Ferdy Sambo dan 20 Tahun ke Putri Belum Inkracht
Masih ada tahapan lain yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo, di antaranya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain itu bisa juga memohon grasi dari presiden.
Pun saat ini ada KUHP baru yang disebut bisa menjadi penyelamat Ferdy Sambo yang telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin ( 13/2/2023).
Baca juga: Ada Apa antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf? Bersekongkol Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan
Pada tahapan tersebut, keputusan bisa berubah dan Ferdy Sambo bisa saja selamat dari hukuman mati.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia.
Termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo, Punya Rekam Jejak Mentereng
Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.
Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-divonis-hukuman-mati-atas-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-Brigadir-J.jpg)