Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Sangihe Sulawesi Utara, Perbatasan Indonesia - Filipina Rawan

Perbatasan Indonesia - Filipina menjadi salah satu wilayah yang rawan. Berikut beberapa potensi kerawanannya.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri
Rakor TIM PORA di Ball Room Bunaken Hotel Dialoog Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Senin (13/2/2023), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ssulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Orang Asing (Rakor TIM PORA) Tahun 2023, Senin (13/2/2023).

Rapat digelar di Ball Room Bunaken, Hotel Dialoog Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Di awal rakor, Ketua TIM PORA, Novly T Momongan, menyampaikan laporan terkait masalah perbatasan negara yang merupakan salah satu persoalan krusial bagi Indonesia sebagai negara berdaulat.

Indonesia tentunya juga memiliki strategi perbatasan untuk mengatasi berbagai potensi yang mungkin terjadi.

"Karena ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan darat dan laut," kata Novly Momongan.

Novly Momongan yang juga sebagai Kakanim Kelas II Non TPI Tahuna menyampaikan, wilayah perbatasan Indonesia - Filipina merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi sebagai jalur keluar masuk manusia dengan berbagai kepentingan.

"Sebagai contoh praktek masuk dan keluar wilayah Indonesia secara tidak resmi, penyelundupan manusia, perdagangan orang, terorisme, hingga kasus yang baru-baru ini viral penyelundupan senjata api dari Negara Filipina," Katanya lagi.

Secara faktual jika melihat karakteristik wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina dengan tingkat kerawanan yang tinggi maka penggunaan jalur peradilan (pro justitia) menjadi sebuah keharusan yang perlu dilakukan.

"Hal itu dilakukan dalam rangka memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan keimigrasian sekaligus menunjukan eksistensi institusi keimigrasian dalam mengawal cita-cita mewujudkan kondusivitas dan stabilitas negara sebagai penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa di wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina," tambahnya.

Dalam mewujudkan hal tersebut, sepanjang tahun 2022 kantor Imigrasi Tahuna melakukan tindakan pro justitia terhadap 11 orang, baik warga negara asing (WNA), maupun warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

Baca juga: Coklit Data Pemilih di Sitaro Mulai Bergulir, Djon Janis: Mari Dukung dan Sukseskan

Baca juga: Mbappe dan Messi Hampir Pasti Main saat PSG Lawan Bayern Munchen di UCL, Posisi Galtier Rawan

"Pro justitia Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tahun 2022 WNA 5 orang berkebangsaan Filipina, WNI 6 orang, sengan jumlah 11 orang," bebernya.

Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tahun 2022 Warga Negara Filipina sebanyak 23 orang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved