Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua MUI Sulut: Jadi Pelajaran bagi Kita Semua

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara KH Abdul Wahab Abdul Gafur Lc menilai, keputusan majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
IST
ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gafur Lc menilai, keputusan majelis hakim pada sidang putusan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didasarkan pada fakta persidangan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/02/2023).

Sambo salah satu terdakwa kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara KH Abdul Wahab Abdul Gafur Lc menilai, keputusan majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan.

Mengenal Tari Kabasaran Asal Minahasa, Eksis di Tengah Modernisasi, Kini Mulai Dilirik Anak Muda 

Putri Candrwathi Disuruh Lihat Foto Brigadir J Usai Divonis, Ibunda Yosua: Ini Anakku yang Kau Bunuh

"Terkai vonis hukuman mati, itu memenuhi rasa keadilan yang dinanti masyarakat Indonesia," kata Wahab kepada Tribunmanado.co.id, Senin (13/03/2023).

Katanya, putusan hakim sudah lama dinanti publik yang menuntut keadilan.

KH Abdul Wahab Abdul Gafur mengatakan, putusan yang dijatuhkan sudah tepat.

"Ini kan ditunggu publik. Dia dihukum berat karena intinya ya dia.

Jenderal seperti itu, tidak seharusnya," ujarnya.

Di sisi lain, KH Wahab mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memberi hikmah.

Kasus itu memberi banyak pelajaran kepada masyarakat agar tidak takabur.

"Ini memberi pelajaran bagi bagi kita, terutama bagi aparat agar tidak semena-mena dengan jabatan.

Jangan karena dan dikendalikan oleh kekuasaan," ujarnya.

Lebih jauh, ia berharap masyarakat arif bijaksana menyikapi proses hukum yang tengah berjalan.

"Proses masih lama, ada banding, kasasi bahkan bisa PK (Peninjauan Kembali). Kita tunggu saja," jelasnya lagi. (ndo)

Inilah Hal yang Memberatkan Sehingga Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Pasca Kabur dari Polresta Manado, Pelaku Asusila Asal Bitung Ini Sempat Sembunyi di Hutan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved