Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ketua FKUB Sulut: Yang Dapat Memutuskan Nyawa Hanyalah Tuhan
Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak," ujar Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa Ferdy Sambo melakukan hal menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Ren)
• Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Kinerja Solid di Tahun 2022, Laba Rp 4,7 Miliar
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Homestay di Pulisan Likupang Rp 250 Ribu, Benhar Djarang :Fasilitas Lengkap
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.