Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ketua FKUB Sulut: Yang Dapat Memutuskan Nyawa Hanyalah Tuhan

Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa turut mengomentari vonis Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak," ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa Ferdy Sambo melakukan hal menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Ren)

Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Kinerja Solid di Tahun 2022, Laba Rp 4,7 Miliar 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Homestay di Pulisan Likupang Rp 250 Ribu, Benhar Djarang :Fasilitas Lengkap

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved