Mata Lokal Memilih
249 Pantarlih di Sitaro Sulawesi Utara Mulai Laksanakan Coklit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggulirkan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggulirkan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Salah satunya dengan melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
Seperti halnya yang digelar petugas Pantarlih di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sejak Minggu 12 Februari 2023.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.
"Ini berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 27. Jadi mereka nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara," kata Kaaro, Senin (13/2/2023).
Untuk Kabupaten Sitaro, Kaaro bilang terdapat 249 petugas Pantarlih yang baru dilantik pada Minggu 12 Februari 2023 dan langsung melaksanakan proses coklit.
"Karena lingkup kerjanya pada wilayah TPS, maka jumlahnya disesuaikan dengan TPS yang ada di Kabupaten Sitaro," ujar Kaaro.
Menurut Kaaro, masa kerja Pantarlih sesuai ketentuan adalah selama sebulan kedepan dimulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang.
"Dalam pelaksanaan coklit, mereka akan mendatangi rumah-rumah penduduk dalam hal ini pemilih untuk memastikan data pemilih sesuai dengan data yang dipegang petugas panterlih," ungkapnya.
Dalam melakukan pencocokan dan penelitian, Panterlih akan menyandingkan kartu identitas pemilih dan data yang dikantongi petugas.
"Mereka akan mencocokan dan meneliti data pemilih. Jika sudah cocok dan benar, maka petugas akan memberikan bukti tanda daftar kepada pemilih," jelasnya.
Hasil dari proses coklit tersebut nantinya akan diserahkan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPS.
"Tentu akan ditetapkan melalui rapat pleno. Setelah ditetapkan menjadi DPS, KPU akan kembali membuka ruang untuk tanggapan masyatakat sebelum ditetapkan menjadi DPSHP," kunci Kaaro. (HER)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy Seri A per Februari 2023, Mulai dari Rp 1 Jutaan Hingga Rp 5 Jutaan
Baca juga: Hakim Meyakini Motif Pembunuhan Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua
Sitaro
Sulawesi Utara
Coklit
Komisi Pemilihan Umum
Pemilihan Umum
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Pantarlih
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.