Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

249 Pantarlih di Sitaro Sulawesi Utara Mulai Laksanakan Coklit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggulirkan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

|
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Vian Hermanses/tribunmanado.co.id
Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggulirkan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Salah satunya dengan melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

Seperti halnya yang digelar petugas Pantarlih di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sejak Minggu 12 Februari 2023.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.

"Ini berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 27. Jadi mereka nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara," kata Kaaro, Senin (13/2/2023).

Untuk Kabupaten Sitaro, Kaaro bilang terdapat 249 petugas Pantarlih yang baru dilantik pada Minggu 12 Februari 2023 dan langsung melaksanakan proses coklit.

"Karena lingkup kerjanya pada wilayah TPS, maka jumlahnya disesuaikan dengan TPS yang ada di Kabupaten Sitaro," ujar Kaaro.

Menurut Kaaro, masa kerja Pantarlih sesuai ketentuan adalah selama sebulan kedepan dimulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang.

"Dalam pelaksanaan coklit, mereka akan mendatangi rumah-rumah penduduk dalam hal ini pemilih untuk memastikan data pemilih sesuai dengan data yang dipegang petugas panterlih," ungkapnya.

Dalam melakukan pencocokan dan penelitian, Panterlih akan menyandingkan kartu identitas pemilih dan data yang dikantongi petugas.

"Mereka akan mencocokan dan meneliti data pemilih. Jika sudah cocok dan benar, maka petugas akan memberikan bukti tanda daftar kepada pemilih," jelasnya.

Hasil dari proses coklit tersebut nantinya akan diserahkan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPS.

"Tentu akan ditetapkan melalui rapat pleno. Setelah ditetapkan menjadi DPS, KPU akan kembali membuka ruang untuk tanggapan masyatakat sebelum ditetapkan menjadi DPSHP," kunci Kaaro. (HER)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy Seri A per Februari 2023, Mulai dari Rp 1 Jutaan Hingga Rp 5 Jutaan

Baca juga: Hakim Meyakini Motif Pembunuhan Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved