Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado

Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di Manado semakin berat. Pelaku bisa dikenakan denda minimal Rp 10 ribu, diviralkan, hingga pidana kurungan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Stop buang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.

Pelakunya bisa dihukum lumayan berat, yaitu denda Rp 100 ribu plus viral. 

Para pelaku akan dipermalukan lewat pemberitaan.

Sanksi bisa lebih berat bagi yang kebal, yaitu jalani kurungan penjara.

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.

"Akan lebih berat," katanya Minggu (12/2/2023).

Ia beralasan, tahun ini adalah era penindakan karena sosialisasi sudah dilakukan tahun lalu.

"Tahun lalu baru peringatan, sanksinya bayar Rp 25 ribu, tapi rupanya belum ada efek jera," katanya. 

Dikatakan Yohanis Waworuntu, pekan lalu pihaknya berhasil menjaring 19 pelaku pembuang sampah sembarangan.

Mereka disidang dan dapat hukuman lebih berat berupa denda minimal Rp 100 ribu.

Jika tak bayar, bisa dikurung sesuai putusan hakim. 

Sebut dia, isi Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah memang kejam.

"Sanksi minimalnya Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan," kata dia.

Yohanis Waworuntu mengaku menyebar aparat Satpol PP di sejumlah lokasi.

Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan langsung ditindak.

"Kami tidak pandang bulu," katanya. 

Sidang Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Dimulai, Hakim Sebut Sanksi Bakal Berat

Sidang tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, kembali berlangsung.

Sebanyak 19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).

Amatan tribunmanado.co.id, para pelanggar jalani hukuman lebih berat dari tahun 2022.

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Minggu 12 Februari 2023, Baru Saja Guncang Bengkulu, Berikut Info BMKG

Baca juga: Profil Sheikha Mahra, Putri Pangeran Dubai yang Jatuh Cinta kepada Cristiano Ronaldo, Tajir Melintir

Mereka rogoh kocek lebih dalam.

Pelanggaran yang ditemui beragam.

Ada yang kepergok buang sampah di tempat umum.

Ada pula yang buang sampah diam diam dan tak sadar tengah diamati.

Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, era peringatan sudah cukup.

"Tahun 2022 baru peringatan, tapi ternyata belum ada efek jera, makanya kita lanjutkan tahun ini dengan penindakan," katanya.

Ungkap dia, sanksi lebih berat terbuka diterapkan.

Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 ayat 1 d dan perda No. 1 Tahun 2021 pasal 50 b menyebut pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara.

"Sanksi sebelumnya 25 ribu tapi sekarang akan diperberat," katanya.

Dikatakan Waworuntu, pihaknya akan menggelar sanksi tipiring di berbagai tempat di Manado untuk memberikan efek jera bagi warga yang buang sampah sembarangan.

19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).
19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023). (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Majelis Hakim Maria Sitanggang mengatakan, siap memberi sanksi lebih berat kepada warga.

Awas. Buang sampah sembarangan di Manado bisa viral.

Ini berbau negatif.

Karena perilaku buruk anda membuang sampah akan tersebar kemana mana.

Walikota Manado Andrei Angouw meminta kepada pers untuk meliput sanksi tipiring bagi para pembuang sampah.

"Ayo diliput," katanya Kamis (26/1/2023).

Dikatakan Andrei Angouw, pihaknya bakal menggelar sanksi tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sebut dia, sanksi dibutuhkan agar muncul efek jera dari masyarakat.

"Agar mereka tak buang sampah lagi," katanya.

Wawali Manado Richard Sualang menambahkan, peliputan terhadap para pelaku sanksi tipiring merupakan sanksi moral bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Realme C35, Cocok untuk Gaming, Dijual Rp 2 Jutaan

Baca juga: Gempa Guncang Yogyakarta Minggu 12 Februari 2023, Guncangan di Darat, Info BMKG Magnitudonya

"Ini sanksi moral," katanya.

Richard berharap adanya sanksi tipiring membuat warga takut buang sampah sembarangan.

Sebut dia, payung hukum dari sanksi tipiring tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

Diketahui, Pemkot Manado mulai bersikap keras terhadap para pembuang sampah sembarangan. Cara lunak yakni lewat imbauan ternyata tidak dipatuhi.

Warga tetap saja buang sampah sembarangan.

Bahkan, menurut pengakuan para petugas sampah, mereka kerap diledek warga yang buang sampah sembarangan.

Cara keras yakni pemberian sanksi tipiring sudah dimulai sejak akhir tahun.

Sumber foto Kominfo Manado Sidang Tipiring
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara.

Tahun ini, nilai nominal denda tipiring kemungkinan akan ditambah.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved