Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado

Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di Manado semakin berat. Pelaku bisa dikenakan denda minimal Rp 10 ribu, diviralkan, hingga pidana kurungan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Stop buang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.

Pelakunya bisa dihukum lumayan berat, yaitu denda Rp 100 ribu plus viral. 

Para pelaku akan dipermalukan lewat pemberitaan.

Sanksi bisa lebih berat bagi yang kebal, yaitu jalani kurungan penjara.

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.

"Akan lebih berat," katanya Minggu (12/2/2023).

Ia beralasan, tahun ini adalah era penindakan karena sosialisasi sudah dilakukan tahun lalu.

"Tahun lalu baru peringatan, sanksinya bayar Rp 25 ribu, tapi rupanya belum ada efek jera," katanya. 

Dikatakan Yohanis Waworuntu, pekan lalu pihaknya berhasil menjaring 19 pelaku pembuang sampah sembarangan.

Mereka disidang dan dapat hukuman lebih berat berupa denda minimal Rp 100 ribu.

Jika tak bayar, bisa dikurung sesuai putusan hakim. 

Sebut dia, isi Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah memang kejam.

"Sanksi minimalnya Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan," kata dia.

Yohanis Waworuntu mengaku menyebar aparat Satpol PP di sejumlah lokasi.

Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan langsung ditindak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved