Manado Sulawesi Utara
Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado
Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di Manado semakin berat. Pelaku bisa dikenakan denda minimal Rp 10 ribu, diviralkan, hingga pidana kurungan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
"Kami tidak pandang bulu," katanya.
Sidang Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Dimulai, Hakim Sebut Sanksi Bakal Berat
Sidang tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, kembali berlangsung.
Sebanyak 19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).
Amatan tribunmanado.co.id, para pelanggar jalani hukuman lebih berat dari tahun 2022.
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Minggu 12 Februari 2023, Baru Saja Guncang Bengkulu, Berikut Info BMKG
Baca juga: Profil Sheikha Mahra, Putri Pangeran Dubai yang Jatuh Cinta kepada Cristiano Ronaldo, Tajir Melintir
Mereka rogoh kocek lebih dalam.
Pelanggaran yang ditemui beragam.
Ada yang kepergok buang sampah di tempat umum.
Ada pula yang buang sampah diam diam dan tak sadar tengah diamati.
Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, era peringatan sudah cukup.
"Tahun 2022 baru peringatan, tapi ternyata belum ada efek jera, makanya kita lanjutkan tahun ini dengan penindakan," katanya.
Ungkap dia, sanksi lebih berat terbuka diterapkan.
Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 ayat 1 d dan perda No. 1 Tahun 2021 pasal 50 b menyebut pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara.
"Sanksi sebelumnya 25 ribu tapi sekarang akan diperberat," katanya.
Dikatakan Waworuntu, pihaknya akan menggelar sanksi tipiring di berbagai tempat di Manado untuk memberikan efek jera bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Manado Tuan Rumah Sidang Pleno 2025, ISEI Serukan Penguatan Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Samurai |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Michaela Elsiana Paruntu Kunjungi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa |
![]() |
---|
Ini Testimoni Guru Terkait Makanan Bergizi Gratis di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.