Manado Sulawesi Utara
Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado
Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di Manado semakin berat. Pelaku bisa dikenakan denda minimal Rp 10 ribu, diviralkan, hingga pidana kurungan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Majelis Hakim Maria Sitanggang mengatakan, siap memberi sanksi lebih berat kepada warga.
Awas. Buang sampah sembarangan di Manado bisa viral.
Ini berbau negatif.
Karena perilaku buruk anda membuang sampah akan tersebar kemana mana.
Walikota Manado Andrei Angouw meminta kepada pers untuk meliput sanksi tipiring bagi para pembuang sampah.
"Ayo diliput," katanya Kamis (26/1/2023).
Dikatakan Andrei Angouw, pihaknya bakal menggelar sanksi tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
Sebut dia, sanksi dibutuhkan agar muncul efek jera dari masyarakat.
"Agar mereka tak buang sampah lagi," katanya.
Wawali Manado Richard Sualang menambahkan, peliputan terhadap para pelaku sanksi tipiring merupakan sanksi moral bagi pembuang sampah sembarangan.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Realme C35, Cocok untuk Gaming, Dijual Rp 2 Jutaan
Baca juga: Gempa Guncang Yogyakarta Minggu 12 Februari 2023, Guncangan di Darat, Info BMKG Magnitudonya
"Ini sanksi moral," katanya.
Richard berharap adanya sanksi tipiring membuat warga takut buang sampah sembarangan.
Sebut dia, payung hukum dari sanksi tipiring tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
Diketahui, Pemkot Manado mulai bersikap keras terhadap para pembuang sampah sembarangan. Cara lunak yakni lewat imbauan ternyata tidak dipatuhi.
Warga tetap saja buang sampah sembarangan.
Manado Tuan Rumah Sidang Pleno 2025, ISEI Serukan Penguatan Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Samurai |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Michaela Elsiana Paruntu Kunjungi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa |
![]() |
---|
Ini Testimoni Guru Terkait Makanan Bergizi Gratis di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.