Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Satu Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru Belum Diserahkan ke Kejati Sulut, Ada Apa?

Namun, Denny belum diserahkan Polda ke Kejati Sulut. Peran Denny diduga sangat penting dalam kasus ini.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
HO
Tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru, Insil Induk, di Bolaang Mongondow akan masuk persidangan.

Itu setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Ada 4 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2 miliar tersebut.

Baca juga: Penjelasan Polda Sulawesi Utara Terkait Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Bolmong Tak Ditahan

Tiga sudah diserahkan ke Kejati Sulut.

namun ada satu lagi yang belum diserahkan yaitu DS alias Denny sebagai operator.

Hal tersebut menjadi pertanyaan banyak orang, mengapa tak diserahkan bersamaan dengan tersangka lain.

Polda Sulut pun punya alasan sendiri sehingga satu tersangka masih jadi tahanan Polda Sulut.

Baca juga: Berita Kriminal di Sulut Sore ini Pj Hukum Tua Tersangka Korupsi Dana Desa hingga Curanmor di Manado

Dugaan kasus korupsi tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmong.

Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi ini.

Ada MEST alias Mutiara dan CW alias Channy yang adalah ASN, AK alias Antje yang adalah wiraswasta, serta DS alias Denny sebagai kontraktor.

Namun, Denny belum diserahkan Polda ke Kejati Sulut.

Baca juga: Berita Populer di Sulut Tadi Malam: Keributan di PT BLJ Desa Ratatotok hingga Korupsi Rp 27 Miliar

Peran Denny diduga sangat penting dalam kasus ini.

Muncul isu bahwa Denny tidak ditahan oleh Polda Sulut.

Sementara itu Direskrimsus Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan ketika dikonfirmasi menyebut jika status DS masih tetap sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved