Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Jalan Insil Bolmong

Penjelasan Polda Sulawesi Utara Terkait Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Bolmong Tak Ditahan

Dugaan kasus korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru masih terus berkembang. Salah satu tersangka dikabarkan tak ditahan Polda Sulut.

Editor: Isvara Savitri
IST
3 terdakwa korupsi jalan Desa Inisil yang ada di Kabupaten Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru, Insil Induk, di Bolaang Mongondow, telah dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Dugaan kasus korupsi tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmong.

Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi ini.

Ada MEST alias Mutiara dan CW alias Channy yang adalah ASN, AK alias Antje yang adalah wiraswasta, serta DS alias Denny sebagai kontraktor.

Namun, Denny belum diserahkan Polda ke Kejati Sulut.

Peran Denny diduga sangat penting dalam kasus ini.

Muncul isu bahwa Denny tidak ditahan oleh Polda Sulut.

Sementara itu Direskrimsus Kombes. Pol. Stefanus Michael Tamuntuan ketika dikonfirmasi menyebut jika status DS masih tetap sebagai tersangka.

"Proses hukum terhadap tersangka tersebut masih tetap jalan," ujarnya via telephone Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Akan Dilaksanakan Bulan Juli 2023, Dinas Pariwisata Minut Targetkan Pengunjung LTF Capai 55 Ribu

Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Best Friend Ever - NCT Dream

Tamuntuan menambahkan jika berkas DS saat ini masih dalam status P19 atau belum lengkap dan masih dikembalikan oleh penyidik.

"Sesuai petunjuk dan hasil koordinasi masih ada yang perlu di lengkapi dalam berkas perkaranya," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020.

Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk.

Nilai kontrak dalam pengerjaan ini sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin.
Tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin. (HO)
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved