Minut Sulawesi Utara
Diduga Rugikan Negara dari Dana Desa, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Ditahan Polres Minut
Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten ditangkap oleh Polres Minut. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Konferensi pers dugaan kasus korupsi dana desa Desa Paslaten, Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (9/2/2023).
"Dengan begitu Ferdy Phillip Giroth, Melki Adi Lumempouw, dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo, ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Lanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dan barang bukti telah ditahan pada tanggal 8 Februari 2023, dan telah dilaksanakan
penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 di Kajari Minut dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Halaman 2 dari 2
Tags
Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten
Polres Minut
Minut
Minahasa Utara
Sulawesi Utara
Kasi Humas Polres Minut
IPTU Ennas Firdaus
Ferdy Phillip Giroth
Melki Adi Lumempouw
Lumanauw Fernando Joost Raffaelo
Berita Terkait: #Minut Sulawesi Utara
Akhirnya Sejumlah Titik Jalan Lubang di Seputaran Tugu Zero Point Minut Ditambal |
![]() |
---|
Kisah Konten Kreator Jadi Peternak Sapi di Minut, Kini Sukses Raih 3 Juara di Lomba Roda Sapi |
![]() |
---|
Warga Minut Keluhkan Bau Busuk, Banyak yang Buang Sampah di Jalanan Desa Watudambo |
![]() |
---|
Panitia Penjaringan di Desa Lilang Dibatalkan, Ini Penjelasan DPRD Minut dan Camat Kema |
![]() |
---|
Aspirasi Warga Dibawa ke RDP DPRD Minut, Pergantian Sekdes Kema III Ternyata Sudah Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.