Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

LPKS: Bharada E Syok saat Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa

Pihak LPSK sebut Richard Eliezer syok saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Jaksa Penuntut tuntut Bharada E 12 tahun penjara. Pihak LPSK sebut Richard Eliezer syok. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kondisi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun diungkap pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pasca tuntutan jaksa dibacakan dan menjelang putusan vonis hukuman dilakukan pekan depan.

Hasto mengatakan, Bharada E merasa kaget dan tak menduga bahwa tuntutan jaksa yang diberikan kepadanya yaitu hukuman 12 tahun penjara.

"Ya, dia cukup shock, cukup shock, artinya menangis ya," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Bharada Richard Eliezer disebut terkejut atas tuntutan itu. Sebab, menurutnya, selama ini Bharada E menilai bahwa sikap jaksa dan hakim baik terhadapnya selama persidangan.

"Bahkan klausul-klausul yang muncul sebelum tuntutan itu kan sangat baik buat dia, itu yang dia merasa kaget (tuntutan 12 tahun)," imbuhnya.

Kendati merasa kaget mendengar tuntutan jaksa, Bharada E dipastikan bakal siap menghadapi vonis hakim pada pekan depan.

Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali.
Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kata Hasto, Bharada E berpegang teguh pada kesatuan Brimob yang merupakan profesinya sehingga tak ada ketakutan sedikitpun dalam menghadapi vonis hakim.

"Tetapi Alhamdulillah, dia bilang, saya ini anggota Brimob pak, dan saya siap untuk menghadapi apapun," tutur Hasto menirukan ucapan Bharada E.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana yang mereka berikan terhadap terdakwa Bharada E sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam hal ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Richard Eliezer Mengaku Perasaan dan Mentalnya Hancur Atas Kematian Brigadir J

Artikel ini tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved