Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Mengaku Perasaan dan Mentalnya Hancur Atas Kematian Brigadir J

Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mengaku perasaan dan mentalnya hancur karena peristiwa kematian Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Pada satu kesempatan Richard Eliezer mengatakan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya pun terganggu saat ia menyadari bahwa dirinya harus terlibat dalam kasus pelik ini, kasus pembunuhan berencana yang sebenarnya 'tidak ia inginkan'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat pengakuan terkait kondisinya setelah menjalani proses hukum atas kasusnya.

Richard Elizer kini tengah berharap mendapatkan vonis ringan atau bebas dari hukuman pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Sidang vonis untuk dirinya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari mendatang.

Kemudian ia 'membalasnya' melalui nota pembelaan atau pledoi yang menjadi salah satu cara dirinya menggugah hati nurani Majelis Hakim.

Richard Eliezer mengatakan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya pun terganggu saat ia menyadari bahwa dirinya harus terlibat dalam kasus pelik ini, kasus pembunuhan berencana yang sebenarnya 'tidak ia inginkan'.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Richard Eliezer, dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Peristiwa ini menimbulkan rasa sakit dalam hatinya, namun ia tetap berusaha untuk tegar menghadapi proses hukum yang tengah ia jalani.

"Namun saya berusaha tegar," tegas Richard Eliezer.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Baca juga: Kubu Richard Eliezer Yakinkan Hakim, Singgung Level di Polri: Terdakwa Hanya Patuh Jalankan Perintah

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved