Kasus Korupsi Alex Noerdin
Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun, Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Permohonan kasasi Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin atas kasus korupsi ditolak Mahkamah Agung.
Terpisah, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kasasi yang ditolak Mahkamah Agung.
“Karena sejauh ini kami belum menerima salinan putusan tersebut, maka kami akan koordinasi dulu dengan klien,” kata Redho.
Redho menjelaskan, bila Kasasi ditolak MA, maka hukuman yang dikenakan terhadap Alex adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi Palembang dimana kliennya itu mendapatkan potongan menjadi 9 tahun penjara.
Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan agar 10 rekening milik Alex Noerdin segera dibuka.
“Penuntut umum juga diminta mengembalikan semua harta yang disita, “ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin lantaran terbukti korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Vonis itu lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Selain hukuman penjara, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Sedangkan untuk pidana tambahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya.
Simak berita terbaru TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
4 Alat Berat di TPA Airmadidi Rusak, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Minut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Sulut Yulius Komaling Ajak Pengusaha di Jakarta Pulang Kampung: Bangun Sulawesi Utara |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Menetapkannya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Kuasa Hukum Reza Gladys: Aksinya Sangat Memberatkan Dia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.