Kasus Korupsi Alex Noerdin
Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun, Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Permohonan kasasi Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin atas kasus korupsi ditolak Mahkamah Agung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Permohonan kasasi yang diajukan pihak Alex Noerdin ditolak Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Alex Noerdin terjerat kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Diberitakan, permohonan upaya bebas yang dilakukan kuasa hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hal itu membuat Alex Noerdin pun terancam harus tetap menjalani penjara selama 9 tahun setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
Selain itu, Alex sebagai terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengaku telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus Alex Noerdin.
Namun, Sahlan mengaku belum mengetahui secara detail pertimbangan apa saja yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” kata Sahlan, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Radyan menjelaskan,
dengan adanya penolakan Kasasi tersebut, Alex Noerdin harus melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terhadap Alex Noerdin sehingga vonisnya yang semula 12 tahun turun menjadi 9 tahun.
“BIla pihak Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” ujar Radyan.
4 Alat Berat di TPA Airmadidi Rusak, Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Minut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Sulut Yulius Komaling Ajak Pengusaha di Jakarta Pulang Kampung: Bangun Sulawesi Utara |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Menetapkannya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Kuasa Hukum Reza Gladys: Aksinya Sangat Memberatkan Dia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.