Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Habisi Sony Rizal Taihitu di Puri Persada

Anggota Densus 88 inisial Bripda HS bunuh seorang sopir taksi online di Puri Persada, Sindang Mulya, Bekasi. Korban atas nama Sony Rizal Taihitu.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Handout/TribunJakarta.com, Kompas.com/M Chaerul Halim
Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi. Bripda HS Habisi Sony Rizal Taihitu di Puri Persada, Sindang Mulya. 

Adapun penangkapan terhadap Bripda HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," imbuh Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bripda HS Sudah Ditahan

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, membenarkan pelaku merupakan anggota Densus 88.

Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah ditahan," ujar Kompol Tommy Haryono, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ungkap dia.

Terungkap Motif Bripda HS

Polisi menyebut motif Bripda HS membunuh sopir taksi online di kawasan Depok, yakni karena ekonomi.

"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," jelas Trunoyudo, Selasa.

Trunoyudo mengatakan, Bripda HS ingin menguasai harta korban.

"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," tambahnya.

Menurut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi Bripda HS.

Ilustrasi Densus 88
Ilustrasi Densus 88 ((PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA ))

Respons Densus 88

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved