Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

DPO Kasus Migas Polda Sulawesi Utara Ditangkap di Kota Ternate Saat Bersama Keluarga

DPO kasus migas Polda Sulawesi Utara bernama Aldo berhasil ditangkap. Ia ditangkap di Ternate saat sedang bersama keluarganya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
DPO Polda Sulawesi Utara kasus migas berinisial LTS alias Aldo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelarian DPO Polda Sulawesi Utara berinisial LTS alias Aldo berakhir.

Aldo ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Dia ditangkap saat bersama istri dan anaknya yang berada di jalan pantai Dufa-Dufa, Pantai Kota Ternate.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy, menjelaskan penangkapan terhadap DPO Polda Sulut ini atas permintaan bantuan oleh penyidik Polda Sulut.

“Dari informasi rekan-rekan penyidik Polda Sulut pelaku berada di Kota Ternate, sehingga anggota langsung lakukan penangkapan,” jelasnya.

Aldo diketahui berada di wilayah hukum Polda Maluku Utara sejak 28 Desember 2022.

Baca juga: Update Harga Daging di Pasar Bersehati Manado, Sapi dan Babi Stabil, Ayam Merah Rp 60 Ribu per Ekor

Baca juga: Gempa Terkini Sore Senin 6 Februari 2023, Magnitudo 5.4 Guncang Wilayah Indonesia Pukul 15.11 Wita

"Selanjutnya tim Resmob mengamankan DPO ke kantor Ditreskrimum untuk nantinya diserahkan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara," jelasnya.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Stefanus Tamuntuan, ikut membenarkan informasi tersebut.

"Setelah berhasil melacak keberadaan tersangka, penyidik kita berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Malut selanjutnya berangkat ke Ternate dan melakukan penangkapan tersangka," jelasnya.

DPO Polda Sulawesi Utara berinisial LTS alias Aldo
DPO Polda Sulawesi Utara kasus migas berinisial LTS alias Aldo.

Menurutnya, tersangka akan dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, LTS alias Aldo ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimsus Polda Sulut pada, 1 Januari 2023. dengan nomor surat: B/2/I/2023/Ditreskrimsus.

Ia diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Aturan Baru Pembuatan Sertifikat Halal, Juga Biayanya

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Remaja Tewas di Tempat, Korban Terlindas Truk Lalu Terseret 4 Meter

Penetapan DPO juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/258/VI/SPKT/ Ditreskrimsus Polda Sulut.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado; klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved