DPO Polda Sulut
Kronologi DPO Kasus Migas Polda Sulut Aldo Ditangkap Polisi di Ternate
LTS alias Aldo ditetapkan sebagai DPO Kasus Miga oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sejak 1 Januari 2023.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Petualangan LTS alias Aldo tersangka kasus Migas Polda Sulut akhirnya terhenti.
Ia kini sudah ditangkap pihak kepolisian.
Dia adalah DPO kasus Migas yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sulut pada, 1 Januari 2023.
Aldo ditangkap saat bersama istri dan anaknya di jalan pantai Dufa-Dufa pantai kota Ternate, Maluku Utara.
Bagaimana awal mula kasus ini?
Aldo sendiri diamankan Subdit Tipidter Polda Sulut usai menampung 2400 Liter Solar Ilegal saat akan dibawa masuk ke perusahan transportir GBI berlokasi di Manembo-nembo Bitung, pada Rabu (8/5/2022) lalu.
Dia diamakan bersama dua tersangka lainnya JR dan FK.
Solar tersebut diambil dari salah satu SPBU di Jalan Ring Road Kota Manado.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Pertama sebuah truk yang terparkir di halaman Mapolda.
Truk tersebut berwarna biru dengan plat kuning DB 8202 AC.
Pada bagian kaca depan terdapat tulisan There Boys.
Bagian dump Truk tertutup dengan terpal berwarna warna warni.
Tak hanya itu terdapat dua drum warna biru putih berisi solar yang diletakan di dekat tempat parkir.
Pada kasus ini seorang pengawas SPBU ikut dipecat.
Diketahui Aldo ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Dia ditangkap saat bersama istri dan anaknya yang berada di jalan pantai Dufa-Dufa pantai kota ternate.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy menjelaskan penangkapan terhadap DPO Polda Sulut ini karena atas permintaan bantuan oleh penyidik Polda Sulut.
“Dari informasi rekan-rekan penyidik Polda Sulut pelaku berada di kota Ternate, sehingga anggota langsung lakukan penangkapan,” jelasnya.
DPO Aldo diketahui berada di wilayah hukum Polda Maluku Utara sejak 28 Desember 2022.
"Selanjutnya tim Resmob mengamankan DPO ke kantor Ditreskrimum untuk nantinya diserahkan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara,"jelasnya.
Sementara itu Diresrkimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Tamuntuan ikut membenarkan informasi tersebut.
"Setelah berhasil melacak keberadaan tersangka, penyidik kita berkoordinasi dengan tim resmob polda malut selanjutnya berangkat ke ternate dan melakukan penangkapan tersangka," jelasnya.
Menurutnya tersangka akan bawa ke manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, LTS alias Aldo ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimsus Polda Sulut pada, 1 Januari 2023. Dengan nomor : B/2/I/2023/Ditreskrimsus.
Dia diduga melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Penetapan DPO juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/258/VI/SPKT/. Ditreskrimsus Polda Sulut.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
| Alasan Polda Sulawesi Utara Umumkan Seorang Mahasiswi Sebagai DPO, Polisi Minta Serahkan Diri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Identitas Wanita yang Jadi DPO Polda Sulut, Diduga Terjerat Judi Online | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BREAKING NEWS : Polda Sulawesi Utara Umumkan Seorang Wanita Sebagai DPO | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BREAKING NEWS, Polda Sulut Keluarkan Status DPO Pria Inisial HJ, Abast: Dia Pecatan dari Kepolisian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/LTS-alias-Aldo-DPO-Kasus-Migas-di-Sulawesi-Utara-yang-ditangkap-di-Ternate0-R.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.