Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kasus Penganiayaan Jadi Tren pada Tahun 2022 di Minsel Sulawesi Utara

Sepanjang tahun 2022 Polres Minsel banyak menangani kasus penganiayaan. Kasus tersebut kebanyakan bermula dari konsumsi minuman keras.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Manuel Mamoto
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Sepanjang tahun 2022, Polres Minsel bersama Polsek Jajaran menerima total 692 laporan polisi.

Mereka juga berhasil menyelesaikan sebanyak 395 kasus atau sekitar 57,1 persen.

Dari total 692 laporan polisi tercatat ada 244 kasus penganiayaan yang  terjadi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa.

"Kasus penganiayaan menjadi tren sepanjang tahun 2022, yakni sebanyak 244 kasus. Disusul kasus pengeroyokan sebanyak 48 kasus dan sejumlah kasus lainnya seperti pencurian, cabul, dan lain-lain, " kata Iptu Lesly Lihawa saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, Jumat (3/2/2023). 

Berdasarkan data yang ada, kasus penganiayaan paling banyak terjadi di Kecamatan Tompaso Baru, Sinonsayang, dan Amurang.

Baca juga: Berita Artis Heboh Hari ini: Ressa Herlambang Disorot, Alvin Faiz Ulang Tahun hingga Lucinta Luna

Baca juga: MD KAHMI Bolang Mongondow Selatan Sulawesi Utara Rayakan Milad ke 76 HMI di Pantai Dami

Kasus penganiayaan sampai awal tahun 2023 ini pun masih menjadi tren.

"Sejak awal Januari 2023 sudah ada 64 laporan polisi yang masuk. 28 diantaranya adalah kasus penganiayaan, selain itu ada juga penipuan, cabul dan pencurian," tutur Iptu Lesly Lihawa.

Menurut Iptu Lesly Lihawa, tingginya angka kekerasan yang terjadi saat ini dipicu dari konsumsi minuman keras (miras) yang berlebihan.

Kasat Reskrim Polres Minsel  Iptu Lesly Deiby Lihawa dfjvnf
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.

"Rata-rata kasus penganiayaan terjadi karena miras," ungkap Iptu Lesly Lihawa.

Dia juga mengimbau agar masyarakat sadar bahwa mengonsumsi miras berlebihan akan memicu tindakan melanggar hukum.

Iptu Lesly Lihawa juga mengingatkan para pemilik warung untuk mengikuti peraturan pemerintah agar tidak menjual miras kepada anak di bawah umur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved