Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kubu Richard Eliezer Yakinkan Hakim, Singgung Level di Polri: Terdakwa Hanya Patuh Jalankan Perintah

Kubu Richard Eliezer bacakan duplik. Yakinkan Majelis Hakim, Bharada E hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Richard Eliezer Yakinkan Hakim, Singgung Level di Polri: Terdakwa Hanya Patuh Jalankan Perintah. 

serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Siap Terima Konsekuensi dari Perbuatannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yakinkan Hakim, Kubu Richard Eliezer: Ia Hanya Diajarkan Patuh Jalankan Perintah, Bukan Menganalisa, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/03/yakinkan-hakim-kubu-richard-eliezer-ia-hanya-diajarkan-patuh-jalankan-perintah-bukan-menganalisa?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved