Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim Akan Bacakan Vonis Hukuman Terhadap Kuat Maruf Pada Tanggal 14 Februari 2023
Kuat Maruf akan divonis pada 14 Februari 2023 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim penasihat hukum Kuat Maruf menjelaskan pernyataan yang pernah diucapkan oleh kliennya.
Pihak Kuat Maruf menegaskan, ucapan soal "duri dalam rumah tangga" yang dia sampaikan ke Putri Candrawathi tak terkait dengan pengetahuannya soal perselingkuhan.
Hal ini disampaikan pengacara Kuat Maruf dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai menjadi duri dalam rumah tangga'
bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum," kata pengacara Kuat.
Kuat Maruf mengakui bahwa sesaat setelah terjadi peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), dia menghampiri Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah.
Seketika, Kuat menganjurkan istri Ferdy Sambo tersebut supaya melapor ke suaminya agar tak ada "duri" dalam rumah tangga.
Saat itu, Kuat memang tak tahu peristiwa apa yang baru terjadi. Namun, melihat kondisi Putri, dia menduga bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Yosua.

Sebab, sesaat sebelum mendapati Putri terduduk lemas, Kuat melihat Yosua mengendap-endap menuruni tangga lantai dua.
Bahkan, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut sempat mengejar Yosua yang berlari menghindarinya.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujar pengacara Kuat.
Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf pun mempertanyakan tudingan jaksa soal perselingkuhan Putri dengan Yosua. Sebab, menurut mereka, jaksa tak punya bukti maupun petunjuk soal perselingkuhan tersebut.
Pihak Kuat menyebut, dalil jaksa mengenai perselingkuhan itu hanya imajinasi belaka.
"Terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tutur pengacara Kuat.
kasus pembunuhan brigadir j
Brigadir J
vonis
Kuat Maruf
hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
majelis hakim
Vonis kuat maruf
14 Februari 2023
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.