Wajib Tahu
Apa Itu Kemantren, Kapanewon dan Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta? Berikut Ini Perbedaannya
Meskipun penyebutan nama kelembagaan dan jabatan telah berubah, namun fungsi dan tugas pokok secara garis besar masih sama.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur
Yogyakarta dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia.
Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus.
Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan.
Baca juga: Petinggi Demokrat Hadir saat PKS Nyatakan Mendukung Anies Capres, NasDem tak Hadir tapi Mendukung

Namun tak seperti daerah lainnya, Yogyakarta menggunakan Kapanewon, Kemantren, dan Kalurahan dalam penyebutan wilayah administratifnya.
Perubahan tersebut merupakan nomenklatur baru di wilayah administratif Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengubah sebutan pada nomenklatur, termasuk sejumlah nama jabatan dan kelembagaan di tingkat kabupaten/kota.
Perubahan nomenklatur kelembagaan ini juga terkait dengan amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perubahan nama tersebut telah diikuti dengan perubahan identitas penanda, seperti pada papan nama dan penyebutan paada urusan administrasi lainnya.
Meskipun penyebutan nama kelembagaan dan jabatan telah berubah, namun fungsi dan tugas pokok secara garis besar masih sama.
Berikut penjelasan terkait arti dari Kapanewon, Kemantren, dan Kalurahan:
Apa itu Kapanewon?
Kapanewon adalah sebutan untuk kecamatan di wilayah DIY yang berada di tingkat Kabupaten (Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo).
Kapanewon dipimpin oleh seorang camat yang disebut dengan Panewu, sementara sekretaris kecamatan disebut dengan Panewu Anom.
Apa itu Kemantren?
Daftar Lengkap 79 Anggota DPR Terpilih yang Punya Relasi Kekerabatan dengan Penguasa, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
63 Anggota DPR RI Hanya Lulusan SMA, 211 Tak Cantumkan Latar Belakang Pendidikan |
![]() |
---|
Asal Usul Istilah Tol, Benarkah Ada Kepanjangannya? |
![]() |
---|
Debt Collector Tak Bisa Melakukan Penarikan Kendaraan Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fakta Sebenarnya Isu PT Gudang Garam Lakukan PHK, Laba Perusahaan Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.