Minsel Sulawesi Utara
Kawin Massal di Minsel Sulawesi Utara, Usia Tertua 81 Tahun Termuda 16 Tahun
Kegiatan kawinan massal dihelat di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Manuel Mamoto
Nikah massal ini di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel, Kecamatan Amurang Timur, Sulawesi Utara, Senin (30/1/2023).
Kepala Dinas Pencatatan Sipil Minsel Dekky Tuwo mengatakan untuk pasangan termuda yang ikut dalam kawin massal saat itu memang masih dibawah umur tapi sudah dapat rekomendasi dari pengadilan.
"Salah satu persyaratan dalam kegiatan perkawinan yaitu harus berusia 19 tahun ke atas.
Kebetulan dalam kegiatan kawin massal saat ini ada yang masih berusia 16 tahun tapi itu sudah dapat rekomendasi dari pengadilan, " jelas Dekky Tuwo. (Isak)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Ibadah Minggu GMIM Makedonia Lopana Minsel, Pdt Roy: Pemuda Remaja Harus Hasilkan Karya
Berita Terkait: #Minsel Sulawesi Utara
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Kronologi 2 Pemuda Tenggelam di Pantai Alar Minsel, Berenang dalam Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Basarnas Manado Evakuasi 2 Pemuda yang Tenggelam Usai Pesta Miras di Pantai Alar Minsel |
![]() |
---|
11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.