Minsel Sulawesi Utara
Kawin Massal di Minsel Sulawesi Utara, Usia Tertua 81 Tahun Termuda 16 Tahun
Kegiatan kawinan massal dihelat di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Manuel Mamoto
Nikah massal ini di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel, Kecamatan Amurang Timur, Sulawesi Utara, Senin (30/1/2023).
Kepala Dinas Pencatatan Sipil Minsel Dekky Tuwo mengatakan untuk pasangan termuda yang ikut dalam kawin massal saat itu memang masih dibawah umur tapi sudah dapat rekomendasi dari pengadilan.
"Salah satu persyaratan dalam kegiatan perkawinan yaitu harus berusia 19 tahun ke atas.
Kebetulan dalam kegiatan kawin massal saat ini ada yang masih berusia 16 tahun tapi itu sudah dapat rekomendasi dari pengadilan, " jelas Dekky Tuwo. (Isak)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Ibadah Minggu GMIM Makedonia Lopana Minsel, Pdt Roy: Pemuda Remaja Harus Hasilkan Karya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Minsel Sulawesi Utara
DPRD Sulawesi Utara Bakal Tinjau Proyek Pemecah Ombak di Minsel Buntu Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Demi Kesejahteraan Petani di Minsel Sulut, KTNA Berikan Bantuan Alat Irigasi |
![]() |
---|
Daftar Menu Ekstrem dan Tradisional yang Disajikan Saat Pengucapan Syukur di Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Elisabeth dan Ferly Terpukau Pengucapan Syukur di Minsel: Makanannya Enak, Pemandangannya Indah |
![]() |
---|
Warga Tondei Motoling Minsel Rayakan Pengucapan Syukur dengan Hidangan Khas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.