Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kawin Massal di Minsel Sulawesi Utara, Usia Tertua 81 Tahun Termuda 16 Tahun

Kegiatan kawinan massal dihelat di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Manuel Mamoto
Nikah massal ini di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel, Kecamatan Amurang Timur, Sulawesi Utara, Senin (30/1/2023). 

Kepala Dinas Pencatatan Sipil Minsel Dekky Tuwo mengatakan untuk pasangan termuda yang ikut dalam kawin massal saat itu memang masih dibawah umur tapi sudah dapat rekomendasi dari pengadilan. 

"Salah satu persyaratan dalam kegiatan perkawinan yaitu harus berusia 19 tahun ke atas. 

Kebetulan dalam kegiatan kawin massal saat ini ada yang masih berusia 16 tahun tapi itu sudah dapat rekomendasi dari pengadilan, " jelas Dekky Tuwo.  (Isak) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Ibadah Minggu GMIM Makedonia Lopana Minsel, Pdt Roy: Pemuda Remaja Harus Hasilkan Karya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved