Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kawin Massal di Minsel Sulawesi Utara, Usia Tertua 81 Tahun Termuda 16 Tahun

Kegiatan kawinan massal dihelat di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Manuel Mamoto
Nikah massal ini di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel, Kecamatan Amurang Timur, Sulawesi Utara, Senin (30/1/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - 105 pasangan suami istri di Minahasa Selatan Sulawesi Utara diteguhkan dalam ibadah pemberkatan nikah Senin (30/1/2023). 

Kegiatan ini dihelat di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

Kawin massal menjadi bagian dalam rangkaian kegiatan HUT ke-20 Kabupaten Minahasa Selatan

Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara Terus Cegah dan Tanggulangi Stunting

Egy Maulana Vikri Pindah ke Dewa United, Dari Eropa Kembali ke Tanah Air Untuk Tantangan Baru

Stany Laoh Sengkey usia 81 tahun dan Katerina Lila usia 70 tahun menjadi pasangan suami istri yang paling tua dalam kegiatan kawin massal Pemkab Minsel saat itu. 

Opa dan oma ini adalah pasutri dari desa Raratean Kecamatan Tompaso Baru. 

Opa Stany dan Oma Katerina kepada Tribun Manado mengaku sangat bersyukur dapat diteguhakan dalam pernikahan yang kudus lewat kegiatan kawin massal. 

Stany Laoh Sengkey usia 81 tahun dan Katerina Lila usia 70 tahun.
Stany Laoh Sengkey usia 81 tahun dan Katerina Lila usia 70 tahun.

"Kami sangat senang dengan program kawin massal dari pemerintah Kabupaten Minahasa selatan.

Secara pribadi kami mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Bupati Franky Donny Wongkar dan bapak Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang dan semua yang sudah terlibat dalam kegiatan ini, " kata Opa Stany.

Menurut mereka  kegiatan kawin massal dari Pemkab Minsel menjadi berkah dalam hubungan mereka. 

Diturukan Opa Stany keduanya belum lama menjalin hubungan.

Kebetulan keduanya tinggal di desa yang sama, dan ketika mendapat informasi ada kawinan massal mereka pun langsung memutuskan ambil bagian dalam kegiatan yang sakral ini.

"Untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang resmi dan diakui secara hukum. Sekali lagi kami sangat bersyukur dan berterima kasih, " ujar  Opa Stany didampingi Hukum Tua Desa Raratean saat diwawancarai Tribun Manado. 

Pada kegiatan kawin Massal tersebut, Triady Rembet usia 20 tahun pria asal desa Kayuuwi Kawangkoan dan Friska Kalangi usia 16 tahun wanita asal desa Powalutan menjadi pasutri termuda.

Kepala Dinas Pencatatan Sipil Minsel Dekky Tuwo mengatakan untuk pasangan termuda yang ikut dalam kawin massal saat itu memang masih dibawah umur tapi sudah dapat rekomendasi dari pengadilan. 

"Salah satu persyaratan dalam kegiatan perkawinan yaitu harus berusia 19 tahun ke atas. 

Kebetulan dalam kegiatan kawin massal saat ini ada yang masih berusia 16 tahun tapi itu sudah dapat rekomendasi dari pengadilan, " jelas Dekky Tuwo.  (Isak) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Ibadah Minggu GMIM Makedonia Lopana Minsel, Pdt Roy: Pemuda Remaja Harus Hasilkan Karya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved