Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jokowi Respon Permintaan Keluarga Bharada E soal Keringanan Hukum dalam Kasus Brigadir J

Simak tanggapan dari Presiden Jokowi terhadap keluarga Bharada E yang meminta keringanan hukuman.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/JEPRIMA/Biro Pers Setpres
Jokowi Respon Permintaan Keluarga Bharada E soal Keringanan Hukum dalam Kasus Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus Brigadir Yosua alias Brigadir J terus bergulir.

Pekan lalu lima terdakwa telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E dituntut penjara 12 tahun oleh JPU.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menangis di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menangis di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022). (Istimewa/ Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Jaksa Penuntut Bharada E Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Atas Perintah Ferdy Sambo

Hal ini membuat pihak keluarga mengadukan permintaan keringanan hukuman kepada Presiden Jokowi.

Keluarga menilai tuntutan JPU terlalu berat bagi Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Presiden Jokowi pun merespons soal keinginan keluarga terdakwa Bharada E tersebut.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usia meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Tak hanya mengenai kasus yang menyeret Ferdy Sambo tersebut, Jokowi mengatakan kasus lain pun tak bisa dia mengintervensi.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," pungkas Jokowi.

Dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon kepada Presiden Joko widodo memberikan bantuan terhadapnya.

Rineke berharap, ada keringanan hukuman untuk anaknya.

Sebab, dia sedih kejujuran anaknya tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum (JPU). Ibunda Eliezer bahkan memohon kepada presiden dan kapolri agar memberi keadilan bagi anaknya.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved