Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung RI: Seandainya Tidak Jujur, Tuntutan Bharada E Kami Samakan dengan Ferdy Sambo

Pihak Kejagung RI tanggapi tuntutan hukuman JPU terhadap Bharada E. Sebut bisa saja sama seperti tuntutan Ferdy Sambo bila tak jujur ungkap kasus.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022). Kejagung RI Jelaskan Seandainya Bharada E Tidak Jujur, Tuntutan Kami Samakan dengan Ferdy Sambo. 

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Berita Nasional Populer Hari ini: Tuntutan Ferdy Sambo hingga KPK Sebut Negara Rugi Rp 100,7 Miliar

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan.

Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Ferdy Sambo Sudah Siapkan Strategi Ringankan Hukumannya Sejak Awal

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved