Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung RI: Seandainya Tidak Jujur, Tuntutan Bharada E Kami Samakan dengan Ferdy Sambo

Pihak Kejagung RI tanggapi tuntutan hukuman JPU terhadap Bharada E. Sebut bisa saja sama seperti tuntutan Ferdy Sambo bila tak jujur ungkap kasus.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022). Kejagung RI Jelaskan Seandainya Bharada E Tidak Jujur, Tuntutan Kami Samakan dengan Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut mendapat banyak tanggapan dari kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Tapi karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.

"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," ujar Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).

Ketut mengatakan, tuntutan Richard sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo.

"Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan.

Baca juga: Sosok Brigjen Lakukan Gerakan Bawah Tanah Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Kata Pihak PN Jaksel

Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.

Ketut menambahkan bahwa justice collaborator tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana.

"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan," kata Ketut.

"JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan," ucap Ketut menambahkan.

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur

dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved