Mata Lokal Memilih
Daftar Nama Calon Anggota DPD RI Sulawesi Utara yang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi KPU
5 Sosok Bakal Calon Anggota DPD RI, sesuai verifikasi KPU Sulut 6 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
TRIBUNMANADO.CO.ID - 11 Bakal Calon Anggota DPD RI, sesuai verifikasi KPU Sulut 6 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan, kemudian 5 lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
5 Sosok yang BMS yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.
Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut mengatakan, dalam regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 di mana awal ada penyerahan dukungan minimal sebanyak 2.000 dan tersebut di 8 kabupaten/kota.
Salman Saelangi mengatakan, ketika dukungan awal itu diserahkan secara administratif, dilakukan verifikasi administrasi.
"Kita cek kecocokan dan kesesuaian terhadap status dukungan," katanya.
Jika memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan dan tersebar di 8 kabupaten/kota maka diberikan status MS (Memenuhi Syarat), namun jika masih berada di bawah angka 2.000, ada dukungan dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Jika ada dukungan yang BMS atau TMS maka akan diberi status BMS," katanya.
Salman Saelangi mengatakan, masih ada kesempatan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan. Bahkan sesuai tahapan ada dua kali masa perbaikan.
"Masa perbaikannya pertama sampai 22 Januari," katanya.
Jika ada kekurangan dukungan lagi, masih ada kesempatan di perbaikan kedua.
"Nanti di lihat finalnya apa dukungan ini MS (Memenuhi Syarat), ini akan berlangsung sampai 30 April," jelasnya.
Adapun, sebelum ditetapkan sebagai calon masih ada lagi verifikasi faktual oleh KPU.
"Nanti verifikasi Faktual ada sampel ditarik dari populasi syarat administrasi dimasukkan," ujarnya.
Namun perbaikan pun tidak hanya bisa dilakukan bagi Bakal Calon yang berstatus BMS, kata Salman Saelangi Bakal Calon yang sudah MS pun bisa memasukan perbaikan.
Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Sulut)
Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, hanya 6 Figur yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sesuai hasil verifikasi administrasi.
5 Figur lainnya belum memenuhi syarat, namun masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Apapun 6 Figur yang memenuhi syarat verifikasi administrasi yakni terdiri dari 3 orang Petahana DPD RI, Stefanus BAN Liow, Cherish Harriete, dan Djafar Alkatiri.
Kemudian, Abid Takalamingan, Adriana Dondokambey, dan Putri Rejeki Kasad.
Lalu 5 figur yang harus remedial yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.
Sesuai syarat bakal Calon Anggota DPD RI harus memasukan minimal 2.000 dukungan ditandai dengan foto kopi KTP dan pernyataan dukungan. Selain itu dukungan harus tersebar di 8 dari 15 kabupaten/kota di Sulut. (ryo)
Sulawesi Utara Diwacanakan Ketambahan Satu Lagi Daerah Pemilihan DPRD, Bolmong Raya Pecah Dua
Provinsi Sulawesi Utara diwacanakan ketambahan satu lagi Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD tingkat Provinsi.
Dapil ini nanti akan mengirimkan perwakilannya ke Gedung Cengkih DPRD Sulut hasil pilihan rakyat yang total berjumlah 45 Orang.
Provinsi Sulut pada Pemilu 2019 dibagi dalam 6 Dapil. Terdiri dari Dapil I Kota Manado, Dapil II Minahasa Utara-Bitung, Dapil III Nusa Utara, Dapil IV Bolmong Raya, Dapil V Minahasa Selatan-Minahasa Utara, dan Dapil VI Minahasa-Tomohon.
Kemudian untuk Pemilu 2024 mencuat wacana Dapil IV Bolmong Raya dibagi dua. Jika terealisasi Provinsi Sulut akan jadi 7 Dapil.
Salman Saelangi Ketua Divisi Teknis KPU Sulut membenarkan ketika uji publik soal Dapil ini mengemuka usulan Dapil IV Bolmong Raya itu dibagi dua.
"Respon ini diperhatikan jadi dasar penataan dapil," katanya kepada tribunmanado.co.id, Senin (23/1/2023)
Ia menekankan dalam penataan Dapil itu 7 Prinsip, yakni Kesetaraan nilai suara; Ketaatan pada system pemilu yang proporsional; Proporsionalitas; Intergralitas wilayah; Berada dalam cakupan wilayah yang sama; Kohesivitas; dan Kesinambungan.
Ia mengatakan, KPU akan mengrmas usulan dalam uji publik melalui presentasi ke KPU RI.
"Kemudian akan diambil keputusan, wewenang itu ada KPU RI, pasca putusan MK nomor 80 tahun 2022," ujarnya.
Ia menilai usulan itu butuh pengkajian untuk menghitung riil 7 prinsip penataan dapil.
Adapun Wacana Penambah Dapil DPRD Sulut diusulkan dengan membagi wilayah Dapil Bolmong Raya.
Bolaang Mongondow - Bolaang Mongondow Utara akan jadi satu Dapil.
Kemudian Kotamobagu-Bolaang Mongondow Timur-Bolaang Mongondow Selatan menjadi Dapil lainnya.
Pakar Pemilu Nasional Ferry Liando mengatakan, Dapil merupakan wilayah arena kompetisi calon legislatif yang akan diusung parpol.
Dapil dibentuk agar terbangun hubungan emosional antara calon dengan pemilih.
"Di satu sisi, diharapkan pemilih mengenal secara dekat siapa calon yang akan dipilihnya dan di sisi lain pembuatan dapil akan membentuk batas pertanggungjawaban politik anggota DPRD dengan konstituennya," ujarnya.
KPU Kabupaten/kota membuat beberapa alternatif rancangan dapil untuk diusulkan ke KPU RI.
Dapil dapat berubah apabila terjadi 3 hal yakni pertambahan jumlah penduduk, pemekaran wilayah, atau pembagian kursi antar dapil yang timpang atau tidak proporsional (underrepresentation dan overrepresentation).
Perubahan dapil bisa terjadi dalam hal bertambahnya jumlah kursi, perubahan jumlah dapil atau perubahan perolehan kursi di dapil tertentu.
KPUD harus adil dalam pembenahan Dapil. Untuk menjaga sikap itu maka sejumlah prinsip yang harus menjadi pegangan KPUD dalan penataan.
UU 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan batas maksimal dan minimal pembagian kursi pada masing-masing dapil yaitu 3 sampai dengan 12 kursi. Walaupun demikian KPUD perlu mengatur pembagian kursi secara proporsional.
Misalkan jika terdapat dapil memiliki 4 kursi, maka dapil yang lain dapat saja dibatasi maksimal hanya 6 kursi.
"Artinya tidak boleh ada perbedaan kursi dengan jumlah dua kali lipat," ujarnya.
Ketimpangan pembangunan antara Indonesia bagian barat dan bagian timur disebabkan karena ketimpangan yang terlalu jauh jatah kursi DPR RI.
Maka cara yang harus dilakukan KPUD adalah memecah dapil yang over representation menjadi dapil baru agar diperoleh perwakilan yang proporsional dengan dapil lain.
KPUD juga harus menata dapil agar terjadi kesamaan peluang antara parpol besar dan parpol kecil dalam berebut kursi. Dapil dengan jumlah pemilih terlalu sedikit maka akan mengecilkan peluang parpol kecil untuk mendapatkan kursi.
Sebab sistem penghitungan kursi model sainte lague yang digunakan saat ini hanya terbuka peluang bagi parpol kecil di dapil dengan jumlah pemilih besar.
KPUD juga harus memastikan masing-masing pemilih memiliki nilai suara yang setara. Artinya jangan sampai nilai pemilih yang satu dengan pemilih yang lain berbeda.
Misalnya harga kursi yang diperoleh masing-masing caleg memiliki perbedaan yang mencolok. Hal itu akan terjadi jika jumlah pemilih dalam satu dapil berbeda jauh dengan jumlah pemilih di dapil lain.
Prinsip kesatuan wilayah merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan dalam rancangan. Kesatuan wilayah dapat diperhatikan melalui kondisi geografi ataupun faktor sejarah wilayah.
Kondisi fisik wilayah yang terlalu luas dan memanjang apalagi dibatasi oleh laut, sungai atau gunung harus dihindari karena akan menyulitkan calon anggota DPRD dalam mengkonsolidasi dapil saat kampanye ataupun ketika hendak menampung aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya ketika terpilih menjadi anggota DPRD.
Faktor sejarah wilayah sangat penting untuk dijadikan dasar dalam pembentukan dapil.
Wilayah pemerintahan pada awalnya merupakan kelompok adat atau komunitas sosial.
Oleh karena mengalami perkembangan penduduk, wilayah adat berkembang menjadi wilayah pemerintahan.
Mulai dari pemerintahan desa sampai terbentuk menjadi wilayah kecamatan.
Wilayah pemerintahan inilah yang digunakan menjadi dapil.
Ada satu wilayah pemerintahan sendiri bisa menjadi dapil, ada penggabungan dua atau lebih wilayah atau satu wilayah pemerintahan dipecah menjadi dua karena faktor geografi atau karena kepadatan penduduk yang menyebabkan melebihi kuota kursi maksimal.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi KPU jangan sampai wilayah-wilayah yang dipisah karena kebutuhan pendapilan menyebabkan keutuhan sosial, adat istiadat maupun sejarah wilayah terganggu.
"Karena dipecah-pecah atau di gabung tapi penggabungan itu tidak mempertimbangkan latar belakang sejara, etnik ataupun adat istiadat," katanya.
Prinsip di atas menjadi standard utama KPUD dalam merumuskan konsep rancangan. Sebab konsep ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan KPU RI dalam penetapan Dapil.
Prinsip ini harus disosialisasikan ke berbagai pihak terutama parpol maupun para elit. Sebab apapun rancangan yang akan dibuat KPUD rawan di intervensi oleh parpol.
Berkurangnya jumlah kursi dalam satu dapil karena harus dipindahkan ke dapil lain akibat rasionalisasi maka berpotensi merugikan atau menguntungkan parpol atau elit tertentu.
Tanpa dikendalikan, gejolak sosial bisa saja terjadi terutama ada kapling etnik atau agama dalam suatu dapil. (ryo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Gibran Rakabuming Nyatakan Siap Maju Pilgub 2024, FX Rudy Singgung Kader PDIP untuk Penggantinya
Baca juga: Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP Telah Dibuka, SMAN 1 Manado Dapat Kuota 40 Persen
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.