Ibadah Haji 2023
Alasan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Pengaruh Inflasi Hingga Biaya Transportasi
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 diusulkan naik oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR menjadi sebesar Rp 69.193.733.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj membeberkan alasan kenaikan biaya haji.
Hal ini menurutnya merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari.
Misalnya karena kenaikan pada biaya angkutan udara hingga biaya hotel, transportasi dan juga kesehatan.
Diketahui, Kementerian Agama mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi sekira Rp 69 juta.
Baca juga: Segini Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023, Diusulkan Naik Dua Kali Lipat, Ini Rinciannya
Baca juga: Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah, Simak Rinciannya

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 diusulkan naik oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR menjadi sebesar Rp 69.193.733.
Dilansir laman resmi Kemenag, jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini merupakan 70 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909.
Kemudian 30 persen sisanya yakni sebesar Rp29.700.175 akan dibayarkan menggunakan dana dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Mustolih Siradj kenaikan biaya haji ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari.
Pasalnya terdapat komponen kebutuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut juga tak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di Arab Saudi.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” kata Mustolih dilansir laman resmi Kemenag, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut Mustolih pun merinci komponen apa saja yang mengalami kenaikan tersebut.
Di antaranya yakni adanya kenaikan pada biaya angkutan udara karena kenaikan avtur.
Lalu ada juga kenaikan dari biaya hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan hingga alat kesehatan.
Ditambah lagi dengan adana pengaruh inflasi, maka menurut Mustolih biaya haji ini harus bisa diadaptasikan.
“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.
DPR Pastikan Hitung Seluruh Faktor Penting Sebelum Memutuskan Kenaikan Biaya Haji 2023
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI memastikan bakal membahas dan menghitung seluruh faktor yang penting, sebelum memutuskan kenaikan biaya ibadah Haji 1444H/2023M.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah.
Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.
"Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Untuk diketahui, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444H/2023M.
Keputusan pembentukan Panja tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1/2023).
Panja tersebut nantinya bertugas untuk membahas dan menentukan besaran BPIH pada tahun 1444H/2023M.
"Insya Allah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah Haji," ujar Luqman.
Sebelumnya dalam rapat tersebut pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
Baca Berita Tribun Manado di sini
Tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.