Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah, Simak Rinciannya

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji ( BPIH ) di tahun 2023.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa via Tribun Tangerang
Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah, Simak Rinciannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di awal tahun 2023 ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji ( BPIH ) di tahun 2023 menjadi sebesar Rp 98.893.909.

Angka BPIH sebesar Rp98,8 juta tersebut untuk per calon jemaah.

Tetapi dari BPIH tersebut, yang dibebankan kepada jemaah haji hanya sebesar Rp69 juta.

Itu tandanya 70 persen dari angka Rp98,8 juta.

Informasi tersebut dijelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). Rapat tersebut membahas pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan kuota haji Indonesia yang ditetapkan sebanyak 221.000 orang.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). Rapat tersebut membahas pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan kuota haji Indonesia yang ditetapkan sebanyak 221.000 orang. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Segini Kuota Haji 2023, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Sudah Sepakat, Batas Usia 65 Tahun

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan penuturan Menag tersebut diperoleh kesimpulan biaya haji alias ongkos naik haji (ONH) tahun ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

Selain itu, ongkos ini juga diketahui lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2018 sampai 2020 lalu ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Rincian BPIH

Berikut ini rincian BPIH menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima oleh para jemaah akan dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan.

Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.

Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

Alasan Kenaikan BPIH

Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dollar terhadap rupiah maupun riyal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved