Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah, Simak Rinciannya
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji ( BPIH ) di tahun 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di awal tahun 2023 ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji ( BPIH ) di tahun 2023 menjadi sebesar Rp 98.893.909.
Angka BPIH sebesar Rp98,8 juta tersebut untuk per calon jemaah.
Tetapi dari BPIH tersebut, yang dibebankan kepada jemaah haji hanya sebesar Rp69 juta.
Itu tandanya 70 persen dari angka Rp98,8 juta.
Informasi tersebut dijelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Segini Kuota Haji 2023, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Sudah Sepakat, Batas Usia 65 Tahun
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penuturan Menag tersebut diperoleh kesimpulan biaya haji alias ongkos naik haji (ONH) tahun ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.
Selain itu, ongkos ini juga diketahui lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2018 sampai 2020 lalu ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Rincian BPIH
Berikut ini rincian BPIH menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima oleh para jemaah akan dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan.
Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.
Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.
Alasan Kenaikan BPIH
Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dollar terhadap rupiah maupun riyal.
Kementerian Agama
biaya penyelenggaraan ibadah haji
BPIH
Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
Haji Tahun 2023
Kementerian Agama Sulawesi Utara Laksanakan PKKM di MAN 1 Bolmong Plus Keterampilan |
![]() |
---|
8 Syarat Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru 2025 Bagi Non ASN |
![]() |
---|
4 Jenis Guru Non ASN Kemenag yang Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syarat Wajibnya |
![]() |
---|
Naik, Tunjangan Profesi untuk Guru PAI Non ASN Kemenag Jadi Segini Per Bulan |
![]() |
---|
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 2025 Dibagi Dua Gelombang, Via Bandara Jeddah dan Madinah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.