Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali

Ronny Talapessy jelaskan pledoi Bharada E yang akan disampaikan ke Majelis Hakim. Ada tiga poin penting demi ringankan Richard Eliezer dari hukuman.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan soal pledoi Icad atau Bharada E yang telah masuk pada tahap akhir untuk disampaikan ke Majelis Hakim.

Ronny Talapessy menyebut, jika setidaknya ada tiga poin pembahasan dalam pledoi atau nota pembelaan terkait tuntutan hukuman kepada kliennya, Icad.

Pledoi ini dibuat secara matang karena ia tak ingin Bharada E menjadi korban untuk kedua kalinya.

Diketahui, nota pembelaan atau pledoi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah masuk tahap finalisasi.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, mengatakan pledoi disusun berdasarkan pada harapan agar kliennya tidak menjadi ‘korban’ kasus itu untuk yang kedua kalinya.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan sejumlah pengakuan terbaru kliennya.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan sejumlah pengakuan terbaru kliennya. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia berpendapat, dalam kasus ini, Richard merupakan korban, karena ia menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya yang berpangkat Irjen.

”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny, Sabtu (21/1/2023), dikutip dari Kompas.id.

Ronny Talapessy menambahkan, setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam pledoi tersebut, di antaranya pandangan berbeda

atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Poin lain adalah pihaknya akan membahas mengenai penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

”Kami juga akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara), dan rasa keadilan di masyarakarat.”

“Kita tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan subtantif yang ada di masyarakat,” ucap Ronny.

Baca juga: Sosok Brigjen Lakukan Gerakan Bawah Tanah Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Kata Pihak PN Jaksel

Dalam persidangan kasus itu , Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Richard terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor.

Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved