Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali
Ronny Talapessy jelaskan pledoi Bharada E yang akan disampaikan ke Majelis Hakim. Ada tiga poin penting demi ringankan Richard Eliezer dari hukuman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan soal pledoi Icad atau Bharada E yang telah masuk pada tahap akhir untuk disampaikan ke Majelis Hakim.
Ronny Talapessy menyebut, jika setidaknya ada tiga poin pembahasan dalam pledoi atau nota pembelaan terkait tuntutan hukuman kepada kliennya, Icad.
Pledoi ini dibuat secara matang karena ia tak ingin Bharada E menjadi korban untuk kedua kalinya.
Diketahui, nota pembelaan atau pledoi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah masuk tahap finalisasi.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, mengatakan pledoi disusun berdasarkan pada harapan agar kliennya tidak menjadi ‘korban’ kasus itu untuk yang kedua kalinya.

Ia berpendapat, dalam kasus ini, Richard merupakan korban, karena ia menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya yang berpangkat Irjen.
”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny, Sabtu (21/1/2023), dikutip dari Kompas.id.
Ronny Talapessy menambahkan, setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam pledoi tersebut, di antaranya pandangan berbeda
atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Poin lain adalah pihaknya akan membahas mengenai penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Kami juga akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara), dan rasa keadilan di masyarakarat.”
“Kita tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan subtantif yang ada di masyarakat,” ucap Ronny.
Baca juga: Sosok Brigjen Lakukan Gerakan Bawah Tanah Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Kata Pihak PN Jaksel
Dalam persidangan kasus itu , Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menilai Richard terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor.
Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.
Ronny Talapessy
Bharada E
tuntutan
pledoi
bharada e pledoi
Richard Eliezer
kasus pembunuhan brigadir j
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.