Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Ditangkap

KPK: Kondisi Lukas Enembe Baik, Bisa Jalan dan Baca Tabloid, Minta tak Menggiring Opini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sewaktu dilakukan pembantaran

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sewaktu dilakukan pembantaran kedua di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe dalam keadaan baik-baik saja.

Bahkan, kondisi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu tidak seperti yang selama ini dimunculkan ke publik, yakni memakai kursi roda.

Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain.
Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain. (Tribunnews.com)

Ali menyebut Lukas Enembe bisa berjalan di dalam kamar rawatnya.

"Keadaan LE (Lukas Enembe) yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri, bahkan berjalan," kata Ali, Sabtu (21/1/2023).

Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu menjelaskan bahwa kondisi Lukas Enembe stabil berdasarkan informasi yang didapatkan KPK dari tempat dia dirawat.

Penegasan Ali ini juga sebagai bentuk respons dari pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe yang mengklaim politikus Partai Demokrat ini dalam kondisi yang kritis.

Menurut keluarga, kondisi ginjal Lukas Enembe sudah stadium lima.

Sehingga, dengan demikian, Ali meminta tim penasihat hukum Lukas Enembe tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.

Baca juga: 3 Nama Kuat yang Potensi Jabatan Sekretaris Daerah Minahasa Sulawesi Utara

Baca juga: Kronologi Kasus Penganiayaan di Kalasey Minahasa Sulawesi Utara yang Viral di Medsos

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," tandasnya.

Diketahui, proses hukum KPK atas Lukas Enembe sejak dibarengi sejumlah drama.

Lembaga antirasuah itu kesulitan memeriksa dan menahan Enembe dengan dalih kesehatan.

Setelah sekian bulan ditetapkan tersangka, akhirnya Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura pada 10 Januari 2023.

Sejak tiba di Jakarta, Lukas langsung dibantarkan terlebih dahulu ke RSPAD Gatot Soebroto.

Sehari di sana, kondisi Lukas dinyatakan layak untuk menjalani peradilan sehingga ia langsung ditahan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe kemudian kembali dibantarkan ke RSPAD setelah beberapa hari ditahan.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe disinyalir menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Jalan, Padahal Selama Ini Selalu Pakai Kursi Roda, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/21/kpk-sebut-lukas-enembe-bisa-jalan-padahal-selama-ini-selalu-pakai-kursi-roda?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved