Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Brigadir J

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kan Masih Ada Putusan Majelis, Akan Kami Kawal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara

Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado/Youtube
Mahfud MD tanggapi soal tuntutan jaksa terhadap Bharada E 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui putusan tuntutan jaksa terhadap Bharada E tengah jadi sorotan.

Hal tersebut dikarenakan Bharada E dituntut hukuman lebih lama dibanding Putri Candrawathi cs.

Sementara untuk Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Terkait hal tersebut pembahasan soal Justice Collaborator trending di twitter.

Bahkan kini Menteri Mahfud MD memberikan tanggapan soal tuntutan hakim terhadap Bharada E.

Diketahui Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu Putri Candrawathi, Maruf Kuat dan Bripka RR dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Menteri Mahfud MD pun angkat suara terkait tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer.

Hingga sebut masih ada proses lain yakni pleidoi dan putusan majelis.

Baca juga: Populer Sulut: Sniper TNI Muncul dari Persembunyian, Jokowi Terobos Hujan dan Angin, Hebohkan Mantos

Baca juga: Pembunuh Berantai di Bekasi dan Cianjur Tertangkap, Total 9 Korban, Ini Sosok Wowon Sang Pelaku

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud mengatakan, setelah tuntutan, masih ada proses lain hingga majelis hakim memvonis perkara tersebut.

"Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis (vonis)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.

"Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," tutur Mahfud.

Adapun JPU telah membacakan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023).

Mereka berdua disebut telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Hari berikutnya, Selasa (17/1/2023), giliran Ferdy Sambo yang mendengar pembacaan tuntutannya.

JPU menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dihukum berat dengan kurungan penjara seumur hidup.

Hari terakhir pembacaan tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Yosua digelar Rabu (18/1/2023), dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Putri mendapat tuntutan sama seperti Kuat dan Ricky yaitu delapan tahun penjara.

Sedangkan tuntutan terhadap Richard, sebagai justice collaborator yang dibacakan paling akhir, membuat banyak hadirin persidangan terkejut.

Sebab, Richard dituntut lebih tinggi dari ketiga pelaku lainnya. Dia dituntut 12 tahun penjara.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan itu.

Sebab, Richard merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa tuntutan Richard sudah tepat.

"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Sumber Kompas.com

Telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved