Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Brigadir J

Apa Itu Justice Collaborator? Kini Kembali Trending Setelah Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jadi trending topic Twitter, Kamis (19/1/2023), apa itu justice collaborator yang sedang ramai diperbincangkan

Editor: Glendi Manengal
YouTube KompasTV
Simak fakta Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Pembacaan tuntutan ini dilakukan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J kembali menjadi perhatian publik.

Diketahui kasus tersebut telah disidang.

Para terdakwa pun kini sudah mendapat tuntutan hukuman dari jaksa.

Namun keputusan jaksa membuat publik tak senang.

Hal tersebut dikarenakan Putri Candrawathi cs yang awalnya tak mau memberikan pengakuan sebenarnya kini dituntut 8 tahun penjara.

Sebaliknya Bharada E yang membongkar kasus pembunuhan berencana itu justru dituntut jaksa pidana 12 tahun penjara.

Hal ini yang membuat publik kecewa dengan keputusan Jaksa.

Seperti yang diketahui sebelumnya Bharada E disebut bakal mendapat Justice Collaborator.

Namun dari jaksa memutuskan Bharada E tak mendapatkan Justice Collaborator.

Terkait hal tersebut apa sebenarnya Justice Collaborator itu?

Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Kasus Pembunuhan 1 Kelurga di Bekasi, Racuni dengan Pestisida dan Racun Tikus

Jadi trending topic Twitter, Kamis (19/1/2023), apa itu justice collaborator yang sedang ramai diperbincangkan soal peran Bharada E di kasus Brigadir J.

Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan JPU atas tuntutan ke Bharada E, yang lebing tinggi daripada tiga terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, yang dituntut delapan tahun penjara.

Padahal, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantas, apa itu justice collaborator?

Apa Arti Justice Collaborator?

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, istilah Justice Collaborator berarti Saksi Pelaku.

Saksi Pelaku atau Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) ada beberapa pedomannya.

Adapun seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

1. Seseorang tersebut merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

2. Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

Keterangan dan bukti-bukti dapat membantu penyidik dan atau penuntut umum untuk mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana tersebut.

Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA tersebut yakni tindak pidana yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah serta ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Ada beberapa keuntungan apabila seseorang dinyatakan sebagai sakti pelaku atau justice collaorator.

Kembali merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014, dalam pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut pasal 10A ayat 1, saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan secara khusus yang dimaksud berupa:

1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya

2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya

3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya

Sementara penghargaan atas kesaksian yang dimaksud berupa:

1. keringanan penjatuhan pidana

2. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana

Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK, Senin.

Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya, Burhanuddin memastikan akan datang pada siang hari.

"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.

Atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Burhanuddin memastikan kliennya akan terang-terangan membuka seluruh fakta terkait.

"Bharada E sudah secara terang-benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved