Minsel Sulawesi Utara
Polisi Amankan Pencuri Sapi di Kecamatan Tenga Minsel Sulawesi Utara, Pelaku Beraksi di Siang Hari
Polisi mengamankan seorang lelaki yang diduga mencuri sapi milik tetangga. Sebelum dijual, sapi sempat dipindahkan.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Polisi mengamankan seorang lelaki berinisial HK alias Harto (31), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Harto diamankan karena ada laporan pencurian hewan ternak sapi.
HK diamankan petugas Polsek Tenga setelah dilaporkan oleh korban bernama Mastia Tabuan, warga Sapa Timur, Kec. Tenga.
"Tersangka memindahkan sapi. Setelah dirasa aman, sapi tersebut dijual. Aksi nekad tersangka ini dilakukan siang hari pada akhir bulan Desember 2022 lalu," terang Kapolsek Tenga, AKP Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/1/2023).
Tersangka diamankan di kebunnya oleh pihak kepolisian.
"Lelaki HK kami amankan pada Sabtu (14/1/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKP Mulyadi Lontaan.
Tersangka HK (Harto) dijerat dengan Pasal Persangkaan 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Residivis Kasus Pencurian di Bitung Sulawesi Utara Diamankan Polisi, Ini Kronologinya
JL (24), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, diringkus Tim Resmob Polsek Matuari bersama Polsek Maesa.
Warga yang berstatus residivis ini dikabarkan beraksi kembali di rumah warga di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Baca juga: Kunci Gitar Lagu Sahabat Kecil - Ipang
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi JC
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (20/12/2022) dini hari.
Peristiwa terjadi dini hari.
Saat itu, terduga pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor.
Terduga pelaku lalu masuk rumah korban lewat pintu depan yang dibukanya pada bagian atas.
“Setelah berada di dalam rumah korban, terduga pelaku mencuri tiga buah handphone dan satu buah tabung LPG ukuran 3 kg, kemudian melarikan diri,” jelasnya.

Korban yang kemudian mengetahui kejadian ini melapor ke Polsek Matuari pada hari yang sama.
Laporan direspon petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.
“Pada saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku telah tiga kali menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama, dan terakhir bebas dari lapas pada 2022 lalu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone lalu diamankan di Mapolsek Matuari.
Baca juga: Link Live Streaming Persis vs Persija, Laga pekan ke-18 Liga 1, Akses di Sini
Baca juga: Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” ujarnya.(*)
(Tribunmanado.co.id/Manuel Mamoto/Rhendi Umar)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Tenggelam Usai Lompat dari Tongkang, Filipo Jansen Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Mobongo Minsel |
![]() |
---|
Ribuan Ikan Mati Mendadak, Petani Kolam di Minsel Rugi Ratusan Juta, Diduga Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Diduga karena Limbah Perusahaan, Warga Tumpaan Minsel Rugi Ratusan Juta, Ikan Mas dan Mujair Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.