Kasus Brigadir J
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi JC
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Para terdakwa telah mendapatkan tuntutan pidana.
Namun keputusan Jaksa menjadi sorotan publik.
Dimana salah satunya hukuman yang dituntutkan kepada Bharada E atau Eliezer.
Diketahui sebelumnya Eliezer salah satu saksi yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini dituntut jaksa pidana 12 tahun penjara.
Hal ini membuat banyak pendukungnya tak terima dengan keputusan jaksa.
Terkait keputusan tersebut begini kata Kejagung.
Baca juga: Besok! Festival Imlek Hadir di iTCenter Manado
Baca juga: Jokowi Terpukau Usai Nikmati Kawasan Pantai Hotel Marriott Likupang Minahasa Utara Sulawesi Utara
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa.
Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.
"Beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Telah tayang di Kompas.com
Kejagung
jaksa
Bharada E
pembunuhan berencana
Brigadir J
justice collaborator
Kejaksaan Agung
Nofriansyah Yosua Hutabarat
LPSK Pastikan Lindungi Selama Bharada E Menjalani Sisa Hukuman di Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kan Masih Ada Putusan Majelis, Akan Kami Kawal |
![]() |
---|
Apa Itu Justice Collaborator? Kini Kembali Trending Setelah Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pakar Psikologi Forensik Sebut Brigadir J Korban Kekerasan Seksual, Putri Candrawathi Berdalih? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kuat Maruf: Soal Pelecehan Hanya Ibu Putri dan Brigadir Yosua Yang Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.