Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer atau Bharada E dilihat publik sebagai sosok penting pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Keberaniaannya menjadi justice collaborator membuat Ferdy Sambo cs sampai ke pengadilan.

Namun, ketika Eliezer sudah konsisten jadi justice collaborator atau JC, malah dapat hukuman tinggi.

Sebagian pengamat menganggap orang jadi takut menjadi JC karena dianggap tidak berguna.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Jaksa Yakin Istri Sambo Selingkuh dengan Brigadir J: Putri Candrawathi Tak Mandi

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Hal ini dikarenakan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan parameter jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan 12 tahun penjara.

Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved