Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Jaksa Yakin Istri Sambo Selingkuh dengan Brigadir J: Putri Candrawathi Tak Mandi

Ternyata, kesimpulan tersebut diambil JPU setelah mendengar keterangan sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/ HO/ KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Akhirnya Terungkap, Jaksa Yakin Istri Sambo Selingkuh dengan Brigadir J: Putri Candrawathi Tak Mandi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fakta ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf menyimpulkan tidak ada kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Karyawan PDAM Minut Sulawesi Utara Tuntut Gaji 8 Bulan, Dirut Sebut Komitmen Awal Tidak Terlaksana

Namun, Jaksa menegaskan yang ada perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Mengapa demikian?

Ternyata, kesimpulan tersebut diambil JPU setelah mendengar keterangan sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kesimpulan jaksa merujuk terhadap sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Di antaranya, Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved