Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Berpendapat Bharada E Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bertugas menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/ Tangkapan Layar Kompas TV/ Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Momen Bharada E Peluk Ortu di Sidang, Ibunda icad Sebut Apapun Hasilnya Itu yang Terbaik dari Tuhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bertugas menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara, Ferdy Sambo menjaganya dengan skenario.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Bahwa kesalahan terdakwa dapat dibuktikan sebagai berikut saksi Ricky Rizal yang sebelumnya mengetahui keinginan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa almarhum Yosua Hutabarat. Berdasarkan permintaan Ferdy Sambo untuk menemui saksi yang sudah menunggu di lantai tiga rumah Saguling," kata jaksa di persidangan.

"Bahwa setelah mendengar saksi Ricky Rizal, terdakwa Richard Eliezer naik ke lantai tiga rumah Saguling untuk menemui saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.

Kemudian jaksa melanjutkan pada saat menemui saksi Ferdy Sambo, terdakwa Richard Eliezer menerima penjelasan dari saksi Ferdy Sambo perihal cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya perihal pelecehan yang dilakukan Yosua.

"Pada saat disampaikan saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa, saksi Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pembicaraan tersebut," sambung jaksa.

"Bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian mengutarakan niat untuk merampas nyawa almarhum Yosua kepada Richard Eliezer. Dan terdakwa mengatakan kesiapannya," lanjut jaksa.

Baca juga: Keluarga di Manado Minta Dukungan Doa Pemuda GMIM untuk Bharada E

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Status Justice Collaborator Tidak Dilihat

Dikatakan jaksa bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak isi peluru yang telah disampaikan sebelumnya untuk terdakwa.

"Bahwa sebagian bagian dari rencana merampas nyawa almarhum Yosua dan saksi Ferdy Sambo mengatakan peran terdakwa hanya untuk menembak almarhum Yosua. Sedangkan Ferdy Sambo berperan menjaga dengan skenario telah lecehkan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E

Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved