Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Wanita Penggemar Teriak Ingin Peluk Ferdy Sambo di Ruang Sidang, Syarifah Ima: 'Semangat Pak Sambo'

Syarifah Ima berteriak ingin memeluk Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Via Tribun Bogor
Wanita Penggemar Teriak Ingin Peluk Ferdy Sambo di Ruang Sidang, Syarifah Ima: 'Semangat Pak Sambo' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita bernama Syarifah Ima menjadi sorotan dalam persidangan pembacaan tuntutan terhadp Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Syarifah Ima diketahui merupakan penggemar berat Ferdy Sambo.

Syarifah Ima pun diamankan pihak kepolisian karena menerobos persidangan.

Syarifah Ima bahkan berteriak ingin memeluk Ferdy Sambo.

Pantauan Tribunnews.com, Syarifah yang terlihat memakai pakaian serba hitam itu telah menunggu kedatangan Ferdy Sambo sejak pagi di dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan.

Setibanya Ferdy Sambo di ruang sidang, Syarifah tiba-tiba menerobos barikade kawalan pasukan Brimob.

Dia mencoba memeluk Ferdy Sambo yang tengah akan masuk ke dalam ruang sidang.

Melihat hal itu, pihak kepolisian pun langsung menghalau dan mengamankan Syarifah.

Lalu, Syarifah pun diminta keluar dari ruang persidangan oleh Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Pasar Minggu, AKP Srimulat.

Saat diminta keluar, Syarifah juga sempat menolak dan meneriakan dukungannya kepada Ferdy Sambo.

Wanita Penggemar Teriak Ingin Peluk Ferdy Sambo di Ruang Sidang, Syarifah Ima: 'Semangat Pak Sambo'
Wanita Penggemar Teriak Ingin Peluk Ferdy Sambo di Ruang Sidang, Syarifah Ima: 'Semangat Pak Sambo' (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Ibunda Brigadir J Harap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Sudah Bunuh dan Fitnah Brigadir J

Dia pun berharap Ferdy Sambo semangat untuk menjalani persidangan tuntutan pada hari ini.

"Semangat pak Sambo," teriak Syarifah sembari dibawa keluar dari ruang persidangan.

Lalu, Syarifah pun dibawa oleh AKP Srimulat ke sebuah kantin di PN Jakarta Selatan.

Keduanya pun berdialog agar Syarifah tak melakukan aksi nekat lagi.

Menurut Syarifah, kedatangannya hanya untuk memberikan dukungan kepada Sambo.

Sebaliknya, maksudnya menerobos persidangan hanya ingin memeluk Ferdy Sambo.

"Saya hanya ingin mendukung. Ingin peluk Pak Sambo," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).

Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.

Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup lewat beberapa pertimbangan dari Jaksa.
Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup lewat beberapa pertimbangan dari Jaksa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.

Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.

"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.

Baca juga: Respons Ferdy Sambo Setelah Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved