Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Respons Ferdy Sambo Setelah Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tanggapan Ferdy Sambo setelah dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Respons Ferdy Sambo Setelah Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Respons Ferdy Sambo setelah mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selama sidang pembacaan dokumen tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (17/1/2022) itu, Ferdy Sambo lebih banyak diam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup lewat beberapa pertimbangan dari Jaksa.
Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup lewat beberapa pertimbangan dari Jaksa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Lakukan Pembunuhan Berencana, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ferdy Sambo pun tak banyak bereaksi saat jaksa menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup.

Suami Putri Candrawathi itu hanya memandang lurus ke depan dengan tatapan sendu.

Setelah jaksa selesai membacakan dokumen tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Sambo lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.

Tak lama, dia duduk kembali di kursi terdakwa di hadapan hakim.

"Sudah berkonsultasi?" tanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Sambo singkat.

Setelahnya, Sambo tak berkata apa-apa lagi. Mantan perwira tinggi Polri itu memasrahkan tanggapannya terhadap tuntutan jaksa ke kuasa hukum.

"Bagaimana? Saudara atau penasihat hukum Saudara yang mau berbicara? Oh, penasihat hukum, silakan," kata Hakim Wahyu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved