Kasus Ferdy Sambo
Respons Ferdy Sambo Setelah Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tanggapan Ferdy Sambo setelah dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Respons Ferdy Sambo setelah mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri itu tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selama sidang pembacaan dokumen tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (17/1/2022) itu, Ferdy Sambo lebih banyak diam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Lakukan Pembunuhan Berencana, Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Ferdy Sambo pun tak banyak bereaksi saat jaksa menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup.
Suami Putri Candrawathi itu hanya memandang lurus ke depan dengan tatapan sendu.
Setelah jaksa selesai membacakan dokumen tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Sambo lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.
Tak lama, dia duduk kembali di kursi terdakwa di hadapan hakim.
"Sudah berkonsultasi?" tanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
"Sudah, Yang Mulia," jawab Sambo singkat.
Setelahnya, Sambo tak berkata apa-apa lagi. Mantan perwira tinggi Polri itu memasrahkan tanggapannya terhadap tuntutan jaksa ke kuasa hukum.
"Bagaimana? Saudara atau penasihat hukum Saudara yang mau berbicara? Oh, penasihat hukum, silakan," kata Hakim Wahyu.
Mewakili kliennya, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, meminta pihaknya diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan.
"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata Arman Hanis.
Hakim pun mengabulkan permintaan penasihat hukum tersebut dan memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan nota pembelaan.
"Kita mulai (sidang pembacaan pledoi) Selasa yang akan datang pada waktu pukul 9 tepat sehingga kita bisa maksimalkan waktu Saudara dalam hal pembelaan maupun pengajuan bukti," tutur Hakim Wahyu.
Sidang pun ditutup. Ferdy Sambo meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan sepatah kata pun.
Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Baca juga: Akhirnya Tuntutan Ferdy Sambo Dibacakan: Hukuman Penjara Seumur Hidup
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ferdy Sambo
sidang tuntutan ferdy sambo
ferdy sambo dituntut seumur hidup
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum
kasus ferdy sambo
Brigadir J
Baru Terungkap Kondisi Ferdy Sambo di Penjara, Pengacara Ini Sebut Tak Pernah Tidur di Rutan |
![]() |
---|
Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto |
![]() |
---|
Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat |
![]() |
---|
Masih Ingat Ferdy Sambo, Kini Para Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.