Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Jasa Raharja Sulut Salurkan Santunan Korban Lakalantas Rp 44,7 M Sepanjang 2022

Santunan yang diserahkan untuk korban meninggal dunia Rp 25,1 miliar; luka Rp 18,6 miliar; cacat tetap Rp 605 juta dan biaya penguburan Rp 36 juta.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam 

Terkait itu, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun. 

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayar setiap tahun di Samsat pada saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

"Karena itu kami mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan berkendara agar selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” katanya. (ndo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

Warga Kasawari Bitung Dapat Pakaian Bekas, Milik KLM Cahaya Irfan yang Alami Kecelakaan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved