Sulawesi Utara
Jasa Raharja Sulut Salurkan Santunan Korban Lakalantas Rp 44,7 M Sepanjang 2022
Santunan yang diserahkan untuk korban meninggal dunia Rp 25,1 miliar; luka Rp 18,6 miliar; cacat tetap Rp 605 juta dan biaya penguburan Rp 36 juta.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Terkait itu, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayar setiap tahun di Samsat pada saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
"Karena itu kami mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan berkendara agar selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” katanya. (ndo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Warga Kasawari Bitung Dapat Pakaian Bekas, Milik KLM Cahaya Irfan yang Alami Kecelakaan
Dana Transfer Dipangkas, Ekonom Sulut: Picu Kenaikan Pajak di Daerah, Ganggu Layanan Publik |
![]() |
---|
Menkeu Pangkas Dana Transfer, Ekonom Sulut: Bakal Ganggu Stabilitas Fiskal dan Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: 7 Polisi Sulut ke Afrika Tengah, Sisi Lain Sidang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Inflasi Tahunan Sulut Naik Jadi 1,57 Persen di September 2025, Rica dan Tomat Jadi Penentu |
![]() |
---|
Daftar Nama Polisi di Sulawesi Utara yang Terpilih dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.