Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Menangis di Ruang Sidang

Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dituntut Jaksa 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Menangis di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mendengar tuntutan dari JPU, Kuat Maruf terlihat langsung mengusap air matanya.

Kuat Maruf terlihat terus menundukkan kepala saat JPU membacakan tuntutan.

Kuat Maruf Menangis Tertunduk Lesu Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Usap Air Mata.
Kuat Maruf Menangis Tertunduk Lesu Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Usap Air Mata. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Setelah mengusap air matanya, Kuat Maruf juga terlihat menghela napas.

Selanjutnya, Kuat Maruf mengenakan masker berwarna putih yang ia bawa.

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/17374641/berita-foto-ricky-rizal-dituntut-8-tahun-penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved