Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Menangis di Ruang Sidang
Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dituntut Jaksa 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mendengar tuntutan dari JPU, Kuat Maruf terlihat langsung mengusap air matanya.
Kuat Maruf terlihat terus menundukkan kepala saat JPU membacakan tuntutan.

Setelah mengusap air matanya, Kuat Maruf juga terlihat menghela napas.
Selanjutnya, Kuat Maruf mengenakan masker berwarna putih yang ia bawa.
Sumber: Kompas.com
Ricky Rizal
Brigadir J
Ferdy Sambo
tuntutan
Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
kasus pembunuhan brigadir j
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kuat Maruf
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.