Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Diduga Selingkuh dengan Brigadir J, Kuasa Hukum Beri Bantahan Tegas
Kuasa Hukum Ferdy Sambo memberikan bantahan atas asumsi dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Asumsi dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut jaksa penuntut umum dinilai bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.
Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo memberikan bantahan atas asumsi dugaan perselingkuhan antara terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi dengan Brigadir J itu.
Sebagaimana, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan dugaan perselingkuhan antara istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo itu dengan Yosua dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Putri dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan surat tuntutan JPU terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu
bermuatan asumsi yang dimunculkan di dakwaan dan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan.

Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan pers yang diterima, Senin (16/1/2023).
Menurut Arman, jaksa penuntut umum hanya berasumsi soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua,
seperti tercantum surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan hanya didasarkan pada hasil tes poligraf yang mereka nilai cacat hukum.
"Dan bertentangan dengan 2 alat bukti yang dihadirkan oleh JPU, yaitu ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi
dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ujar Arman.
Baca juga: Hakim Bingung Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Disebut Saksi Hanya Ilusi, Ferdy Sambo Ngotot
Arman mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik itu ahli justru menyampaikan keterangan Putri
tentang dugaan kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel.
"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum?
Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ucap Arman.
Arman juga menyinggung soal keterangan asisten rumah tangga Putri, Susi, dan Kuat yang menerangkan kliennya pingsan di luar kamar diduga akibat pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.
"Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Ibu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," papar Arman.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menyatakan Kuat dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jaksa dalam surat tuntutan Kuat, mereka menyimpulkan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan seksual melainkan dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan
'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.
Baca juga: Berita Populer Nasional Hari ini: Jokowi Menyesal, Kecelakaan Maut hingga Putri Candrawathi Menangis
Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian
setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.
Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal dia sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik Polri.
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan
dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa juga menduga Kuat sebelumnya sudah mengetahui dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Cerita Kronologis saat Rudapaksa Terjadi hingga Brigadir J Mohon Ampun
Sumber: Kompas.com
Baru Terungkap Kondisi Ferdy Sambo di Penjara, Pengacara Ini Sebut Tak Pernah Tidur di Rutan |
![]() |
---|
Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto |
![]() |
---|
Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat |
![]() |
---|
Masih Ingat Ferdy Sambo, Kini Para Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.