Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Diduga Selingkuh dengan Brigadir J, Kuasa Hukum Beri Bantahan Tegas

Kuasa Hukum Ferdy Sambo memberikan bantahan atas asumsi dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Terkini, Putri Candrawathi Diduga Selingkuh dengan Brigadir J, Kuasa Hukum Beri Bantahan. 

Arman juga menyinggung soal keterangan asisten rumah tangga Putri, Susi, dan Kuat yang menerangkan kliennya pingsan di luar kamar diduga akibat pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.

"Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Ibu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," papar Arman.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Kuat dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jaksa dalam surat tuntutan Kuat, mereka menyimpulkan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan seksual melainkan dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan

'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Baca juga: Berita Populer Nasional Hari ini: Jokowi Menyesal, Kecelakaan Maut hingga Putri Candrawathi Menangis

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian

setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal dia sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik Polri.

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan

dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved